Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menggeser Rp15 miliar anggaran program Gratispol Biaya Administrasi (GBA) ke rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pergeseran tersebut disiapkan dalam perubahan anggaran 2026 karena penyaluran Program GBA belum mendekati target yang ditetapkan.
Dari total Rp20 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk GBA, nantinya hanya Rp5 miliar yang direncanakan tetap digunakan untuk program tersebut. Sementara Rp15 miliar dialihkan untuk memperbesar penanganan rumah warga yang membutuhkan rehabilitasi.
Plt Kepala Dinas PUPR Kaltim Irhamsyah menyebut pergeseran Rp15 miliar bukan berarti anggaran program perumahan dikurangi, melainkan dilakukan melalui revisi pengalokasian sesuai kebutuhan.
“Bukan penurunan anggaran. Artinya ada revisi terkait dengan pengalokasian,” ujar Irhamsyah dalam konferensi pers bersama awak media, Senin, 28 September 2026.
Dari Rp20 miliar anggaran GBA, Rp5 miliar tetap dialokasikan untuk program pembebasan biaya administrasi perumahan. Sementara Rp15 miliar lainnya direncanakan masuk ke program penanganan RTLH.
“Yang 15-nya kita alokasikan untuk rumah tidak layak huni. Sehingga memang rumah tidak layak huninya targetnya menjadi lebih besar,” ungkapnya.
Tambahan alokasi tersebut membuat target penanganan RTLH melalui skema ini direncanakan meningkat dari 11 unit menjadi 500 unit rumah.
Rendahnya capaian GBA terlihat sejak program tersebut mulai dijalankan. Pada 2025, bantuan baru tersalurkan kepada 208 penerima dari target 1.000 orang.
Memasuki 2026, jumlah penerima hanya meningkat menjadi 214 orang, sementara target dinaikkan menjadi 2.000 penerima.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-Pera Kaltim Hariadi Purwatmoko mengatakan rendahnya capaian program pada tahun pertama tidak terlepas dari waktu persiapan yang relatif singkat.
“Pada tahun awal pelaksanaannya, program ini dipersiapkan di pertengahan tahun sehingga waktu tidak mencukupi,” kata Hariadi.
Selain persoalan waktu, perubahan nama bank yang sebelumnya telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Kaltim turut memengaruhi proses pelaksanaan program pada 2025.
Sementara pada 2026, rendahnya pengajuan menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah penerima masih jauh dari target. Dalam mekanisme GBA, proses seleksi calon penerima dilakukan oleh pihak perbankan untuk menentukan kelayakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Rendahnya jumlah pengajuan bantuan GBA menjadi salah satu alasan capaian yang jauh dari target,” jelas Hariadi.
Secara keseluruhan, Pemprov Kaltim pada 2026 menargetkan perbaikan 1.000 rumah melalui program penanganan RTLH. Sebanyak 500 unit berasal dari APBD murni dan 500 unit lainnya melalui APBD Perubahan.
Kebutuhan penanganan RTLH masih tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Berdasarkan hasil inventarisasi 2023 yang tercantum dalam dokumen perencanaan Pemprov Kaltim, terdapat sekitar 56.977 RTLH di 10 kabupaten/kota.
Dengan rencana pergeseran anggaran tersebut, pemerintah daerah akan mempertahankan Program GBA dengan pagu yang lebih kecil sekaligus memperbesar alokasi untuk rehabilitasi rumah warga yang membutuhkan penanganan fisik.
