Samarinda, Infosatu.co – Sejumlah ruangan SMA Negeri 3 Kota Bangun yang rusak akibat diterjang hujan lebat dan angin kencang akan dimasukkan dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin meminta pemerintah provinsi segera mengalokasikan anggaran perbaikan agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu.
Politisi Fraksi Golkar itu mengatakan kerusakan terjadi setelah hujan lebat disertai angin kencang melanda Kota Bangun sekitar pukul 15.00 Wita. Padahal, bangunan sekolah tersebut baru berusia sekitar tiga hingga empat tahun.
“Sekitar pukul 15:00 Wita lewat terjadi hujan lebat dan angin kencang hingga merusak beberapa ruangan dari SMA 3 Negeri Kota Bangun. Padahal itu bangunnya baru sekitar tiga sampai empat tahun,” ujarnya di DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu, 26 September 2026.
Untuk sementara, kegiatan belajar-mengajar dipindahkan ke sejumlah ruangan yang bukan diperuntukkan sebagai ruang kelas, di antaranya musala, perpustakaan, dan laboratorium biologi.
Menurut Salehuddin, kondisi tersebut perlu segera ditangani karena dapat mengganggu proses pembelajaran. Ia meminta Dinas Pendidikan Kaltim memberi perhatian dan mendorong kebutuhan perbaikan tersebut masuk dalam KUA-PPAS 2026.
“Lebih bagusnya kalau bisa didorong di nota KUA-PPAS 2026, mungkin kerusakannya di bawah Rp500 juta. Sehingga ini bisa kita dorong secepatnya, sehingga proses belajar-mengajar tidak terganggu,” harapnya.
Salehuddin mengakui dirinya bukan bagian dari komisi yang membidangi pendidikan. Namun, SMA Negeri 3 Kota Bangun berada di daerah pemilihannya sehingga persoalan tersebut tetap menjadi perhatian.
Pembangunan SMA Negeri 3 Kota Bangun juga turut dikawalnya sejak awal ketika masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itu, ia menilai kondisi fasilitas pendidikan di daerah tersebut perlu mendapat perhatian.
“Walaupun saya bukan komisi yang membidangi, tapi itu bagian dari dapil saya. Karena yang bangunkan dulu saya dari awal,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan memasukkan kebutuhan perbaikan dalam rancangan anggaran, Salehuddin menjelaskan KUA-PPAS masih dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan. Setelah masuk tahap nota, pembahasan dilanjutkan di Banggar untuk mengevaluasi serta menyesuaikan kebutuhan anggaran.
“Karena ini KUA-PPAS, artinya kebijakan umum sementara. Tentunya nanti proses pembahasannya ketika sudah nota, proses pembahasannya di Banggar lagi. Proses evaluasi sekaligus juga penambahan, pengurangan segala macam, dinamikanya ada di Banggar,” jelasnya.
Ia berharap perbaikan dapat segera dilakukan sehingga siswa tidak harus menggunakan fasilitas yang bukan diperuntukkan untuk kegiatan belajar-mengajar.
“Kasihan daerah-daerah yang tertinggal itu, apalagi fasilitasnya sangat terbatas,” pungkasnya.
