Samarinda, Infosatu.co – Status Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) di kawasan Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kegiatan pertambangan di lahan transmigrasi. Kawasan tersebut disebut telah berkembang menjadi desa definitif dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Keterangan itu disampaikan dalam pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 24 September 2026.
Sidang menghadirkan sejumlah saksi yang diminta menjelaskan riwayat kawasan transmigrasi serta kewenangan pemerintah terhadap wilayah tersebut.
Mantan Camat Tenggarong Seberang Agus Ibrahim Achmad mengatakan kawasan transmigrasi di kecamatannya sudah ada sebelum dirinya menjabat pada 1999-2000.
Menurut dia, hampir seluruh wilayah Tenggarong Seberang saat itu memiliki kawasan transmigrasi, termasuk Separi, Buana Jaya, Bukit Raya, Manunggal Jaya, Separi Besar, Bangun Rejo dan Loa Pari.
“Yang saya tahu, pokoknya sejak sebelum saya menjabat itu sudah ada,” kata Agus saat memberikan keterangan di persidangan.
Agus mengaku tidak mengetahui secara spesifik dasar administrasi maupun status HPL kawasan tersebut. Ia juga mengatakan tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) maupun mengeluarkan izin peralihan hak untuk kepentingan usaha di kawasan transmigrasi.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Dinas Pertanahan Pemkab Kukar Setianto Nugroho Aji menjelaskan satuan-satuan permukiman transmigrasi yang telah selesai kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah dan berkembang menjadi desa definitif.
“Tidak begitu hafal, tapi satuan-satuan pemukiman yang telah selesai itu diserahkan kepada daerah dan menjadi daerah seperti saat ini,” ujar Setianto.
Setianto menyebut proses penyerahan UPT kepada pemerintah daerah berlangsung sekitar 2006 hingga 2007. Namun, ketika ditanya mengenai status HPL setelah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Keterangan mengenai kewenangan pertambangan juga muncul dalam pemeriksaan Setianto. Ia menyebut kewenangan penerbitan izin atau kuasa pertambangan pada periode tersebut berada pada bupati dan instansi teknis pertambangan daerah.
“Melihat bupati mengeluarkan izin tidak pernah. Tapi setahu saya bupati,” ucapnya saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum.
Persidangan turut menyinggung status kawasan setelah UPT berubah menjadi desa definitif.
Setianto menjelaskan secara pemerintahan, UPT merupakan bagian dari program transmigrasi, sedangkan setelah menjadi desa definitif, penyelenggaraan pemerintahan berada di bawah pemerintah daerah.
Namun, perubahan status pemerintahan tersebut belum serta-merta menjawab status hak atas tanah yang menjadi objek perkara. Persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan HPL 01 Separi serta lokasi kegiatan pertambangan yang didakwakan berada di kawasan tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa adanya kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan lahan transmigrasi di wilayah Separi. Salah satu hal yang masih diuji dalam persidangan adalah hubungan antara lokasi kegiatan pertambangan, status HPL, serta bidang tanah milik warga.
Ketua Tim JPU Juli Hartono mengatakan pihaknya masih menguji perkara melalui keterangan saksi dan alat bukti lain yang akan dihadirkan sesuai tahapan persidangan.
“Di persidangan kan alat uji kami ada keterangan saksi dan ahli. Tentu pada waktunya ahli akan kita hadirkan sesuai tahapan pembuktian,” tutur Juli usai persidangan.
Juli menyebut JPU sedianya menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan tersebut. Namun, baru tiga saksi yang dapat memberikan keterangan secara tuntas. Salah seorang saksi dipulangkan lebih awal setelah mengalami gangguan kesehatan pada bagian kaki.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 30 September 2026.
Khusus terdakwa Basri, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan lebih dahulu pada 29 September untuk mengejar tahapan pemeriksaan yang tertinggal.
“Untuk sidang lanjutan, semua terdakwa dengan saksinya dihadirkan pada 30 September, khusus terdakwa Basri hadir lebih dulu tanggal 29 September untuk mengejar ketertinggalan,” kata Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama menutup sidang.
