Bontang, Infosatu.co – Pemanfaatan aset daerah melalui skema Build Operate Transfer (BOT), penyewaan kepada pihak ketiga, dan pengelolaan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi tiga skema yang didalami Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).
Tiga skema tersebut mencuat dalam koordinasi Pansus LLPADS dengan Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Pembahasan diarahkan untuk memetakan potensi LLPADS sekaligus melihat pola pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah.
Pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam pembahasan karena tidak seluruh aset daerah hanya berkaitan dengan status kepemilikan. Tingkat pemanfaatan serta potensi penerimaan dari aset juga perlu dipetakan secara akurat, termasuk aset milik Pemprov Kaltim yang berada di wilayah kabupaten dan kota.
Dalam koordinasi tersebut, Pemkot Bontang memaparkan praktik pemanfaatan aset yang telah dilakukan melalui tiga pola, yakni BOT, penyewaan aset kepada pihak ketiga, dan pengelolaan BLUD.
Praktik itu menjadi bahan bagi Pansus untuk melihat kemungkinan pengembangan pemanfaatan aset dalam konteks penguatan LLPADS.
Selain pemetaan potensi dan optimalisasi aset, Pansus juga membahas pola kerja sama pemanfaatan aset serta sinkronisasi kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menilai penguatan LLPADS harus ditopang dengan data aset yang akurat. Menurutnya, inventarisasi perlu mencakup lebih dari sekadar pencatatan status kepemilikan.
“Inventarisasi aset harus diperkuat, tidak hanya terkait status kepemilikannya, tetapi juga tingkat pemanfaatan dan potensi pendapatannya. Ini penting agar aset daerah dapat dikelola lebih produktif dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya, Rabu, 23 September 2026.
Koordinasi dengan Bontang dan Kutai Timur selanjutnya menjadi bahan Pansus dalam memperkuat substansi Ranperda LLPADS.
Masukan dari pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan sesuai kondisi serta pembagian kewenangan masing-masing daerah.
Politisi Fraksi PKS itu menilai sinergi antarpemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan aset, terutama ketika aset milik provinsi berada di wilayah kabupaten atau kota.
“Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” tutup Agusriansyah.
