Samarinda, Infosatu.co – Penguatan harga komoditas sawit kembali memberikan ruang positif bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. Pada periode 16–31 Agustus 2026, harga tandan buah segar (TBS) sawit yang ditetapkan pemerintah daerah mengalami kenaikan, seiring menguatnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) Arief Murdiyatno mengatakan penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga CPO dan kernel.
Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO berada di angka Rp15.230,55 per kilogram, sementara harga kernel mencapai Rp13.521,48 per kilogram.
“Penetapan ini berdasarkan hasil tim dan mengacu pada perkembangan harga CPO dan kernel,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat 4 September 2026.
Kenaikan harga tersebut turut tercermin pada nilai TBS berdasarkan usia tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga ditetapkan Rp3.127,56 per kilogram. Kemudian umur empat tahun sebesar Rp3.227,21 per kilogram, umur lima tahun Rp3.316,48 per kilogram, dan umur enam tahun Rp3.389,18 per kilogram.
Harga terus meningkat pada tanaman yang lebih produktif. TBS dari tanaman berumur tujuh tahun ditetapkan Rp3.438,10 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.493,65 per kilogram, sedangkan umur sembilan tahun mencapai Rp3.536,40 per kilogram.
Adapun harga tertinggi berada pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun dengan nilai Rp3.561,69 per kilogram.
Setelah melewati usia tersebut, harga TBS kembali menurun secara bertahap. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.510,05 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.439,58 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.363,55 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.325,61 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.294,44 per kilogram.
Menurut Arief, perkembangan harga tersebut menjadi salah satu indikator penting bagi petani, khususnya pekebun yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).
Ia menekankan bahwa kemitraan antara petani dan perusahaan perlu terus diperkuat agar penetapan harga TBS dapat diterapkan secara optimal di tingkat pekebun, terutama bagi petani plasma.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap penguatan kerja sama antara kelompok tani dan perusahaan tidak hanya menjaga kepastian harga TBS, tetapi juga memberikan dampak terhadap pendapatan petani dan perekonomian daerah.
Dengan harga TBS yang kembali menguat, momentum tersebut dinilai perlu dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola kemitraan sawit sekaligus meningkatkan posisi petani dalam rantai usaha komoditas perkebunan di Kaltim.
