Samarinda, Infosatu.co – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Samarinda diusulkan mendapat kewenangan lebih besar untuk menguji kelayakan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung.
Penguatan peran tersebut tengah dikaji DPRD Samarinda melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan, Pencegahan Kebakaran dan Penyelamatan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyebut pembahasan awal regulasi tersebut diarahkan untuk memetakan berbagai persoalan yang dihadapi Damkar di lapangan. Mulai dari tata kelola relawan, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga sistem proteksi kebakaran pada bangunan.
“Harapan kita, saat perda ini disahkan nanti, seluruh kebutuhan dan masalah yang dihadapi Dinas Damkar maupun para pemangku kepentingan termasuk relawan sudah terakomodasi,” kata Abdul Rohim, Kamis, 3 September 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kondisi bangunan yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tetapi perangkat proteksi kebakarannya tidak berfungsi dengan baik ketika terjadi insiden.
Menurut Abdul Rohim, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena Damkar merupakan pihak yang memahami kebutuhan teknis keselamatan kebakaran berdasarkan kondisi di lapangan.
Karena itu, DPRD Samarinda tengah mengkaji pemberian porsi kewenangan yang lebih besar kepada Damkar dalam menguji sistem proteksi kebakaran bangunan.
Salah satu opsi yang dibahas adalah menjadikan rekomendasi atau sertifikasi keselamatan dari Damkar sebagai bagian dari proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF.
“Perda ini kita dorong agar bisa memberi ruang intervensi yang lebih kuat bagi Damkar,” tegasnya.
Ia menilai penguatan kewenangan tersebut diperlukan agar standar keselamatan kebakaran tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi memastikan seluruh perangkat proteksi benar-benar siap digunakan ketika terjadi kebakaran.
Saat ini, naskah akademik rancangan perda tersebut telah rampung. Namun, DPRD Samarinda masih menjaring masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menyempurnakan materi dan pasal-pasal dalam regulasi tersebut.
“Naskah akademisnya sudah ada, tinggal kita sempurnakan lagi lewat masukan-masukan dari OPD terkait,” pungkasnya.
