infosatu.co
EKONOMI

Dishub Pertahankan Tarif Progresif, Khawatir Parkir Pedagang Penuhkan Gedung Pasar Pagi

Teks: Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Infosatu/Emmi)

Samarinda, Infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mempertahankan penerapan tarif parkir progresif di Gedung Parkir Pasar Pagi untuk menjaga ketersediaan ruang parkir bagi masyarakat.

Kebijakan itu dinilai penting agar fasilitas parkir tidak sepenuhnya digunakan pedagang yang memarkirkan kendaraan dalam waktu lama.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya sebenarnya membuka kemungkinan adanya skema tarif parkir yang lebih ringan, termasuk konsep parkir berlangganan atau keanggotaan. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kapasitas ruang parkir yang tersedia.

Menurutnya, Gedung Parkir Pasar Pagi berada di kawasan jalan nasional sehingga penataannya harus mengikuti rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk terkait kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).

“Rekomendasi dari Kemhub itu SRP ruang parkir yang harus tersedia dengan kondisi fisik yang ada sangat kurang,” ujar Manalu.

Kondisi tersebut membuat Dishub harus mencari pola pengelolaan parkir yang dapat menjaga perputaran kendaraan. Salah satunya melalui penerapan tarif progresif sehingga kendaraan tidak terlalu lama berada di dalam gedung parkir.

Manalu mengingatkan, apabila seluruh pedagang memilih menggunakan Gedung Parkir Pasar Pagi untuk memarkir kendaraan dalam waktu lama, ruang bagi masyarakat yang datang berbelanja justru akan semakin terbatas.

“Kalau pedagang semua memilih parkir tersebut, nanti masyarakat pembeli di mana? Bisa saja masyarakat pembeli juga nanti enggan untuk membeli dagangan di Gedung Parkir Pasar Pagi,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi juga bagaimana ruang yang tersedia dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh pengguna.

Dishub juga tengah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mendukung kawasan Pasar Pagi dan Teras Samarinda. Rekayasa tersebut akan dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas untuk mengarahkan pengguna kendaraan sesuai akses yang telah ditentukan.

Lanjut, akses kendaraan juga menjadi perhatian karena kapasitas ruas dan simpang di sekitar kawasan tersebut harus dijaga agar tidak semakin terbebani.

Ia mencontohkan akses dari Jalan Jenderal Sudirman yang diarahkan untuk kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat dan roda dua dapat menggunakan akses dari Jalan Remaja.

“Kalau roda empat ditaruh di Jalan Jenderal Sudirman itu akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan tetap berpatokan pada rekomendasi Kemenhub dalam menentukan pola lalu lintas dan parkir. Langkah tersebut kemudian disesuaikan dengan kondisi lapangan melalui rekayasa lalu lintas.

Selain tarif progresif, Dishub juga membuka kemungkinan penerapan parkir berlangganan. Namun, konsep tersebut nantinya hanya berlaku pada lokasi parkir tepi jalan yang memang diperbolehkan untuk parkir berdasarkan aturan.

“Parkir berlangganan itu hanya untuk parkir tepi jalan yang diperbolehkan secara aturan,” katanya.

Hotmanalu menambahkan, penataan parkir juga tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dinilai menjadi bagian penting dalam menekan kemunculan juru parkir liar.

Menurut dia, keberadaan juru parkir liar tidak terlepas dari masih adanya masyarakat yang memilih parkir sembarangan meskipun pemerintah telah menyediakan lokasi parkir resmi.

“Jukir liar muncul karena ada parkir liar. Parkir muncul karena masyarakatnya tidak tertib untuk parkir, padahal pemerintah sudah menyediakan area parkir,” pungkasnya.

Related posts

Disdag Samarinda Ingatkan Pangkalan Tak Tolak Pemegang Kartu Tepat Sasaran LPG 3 Kg

R'sya Rahmadina

Jadi Holding Company, BKS Kaltim Siapkan Anak Usaha untuk Kembangkan Bisnis Hilirisasi MBLB

Rizki

Masuki Usia 26 Tahun, PT BKS Bidik Ekspansi Bisnis dan PAD Kaltim

Rizki