infosatu.co
PEMERINTAH

Gap Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Tembus 200 Persen, Ini Tanggapan Andi Harun

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun memberi penjelasan kepada media saat di Hotel Mercure Samarinda. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan kesenjangan yang masih besar dalam cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, gap antara target dan realisasi kepesertaan disebut masih lebih dari 200 persen.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Gap proteksinya itu masih sangat besar, lebih dari 200 persen. Ini tidak boleh terus berlanjut,” kata Andi Harun.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan angka statistik. Di balik kesenjangan itu terdapat pekerja rentan dan informal yang belum terlindungi, baik mereka yang bekerja pada perusahaan maupun keluarga.

Ia menyebut sejumlah pekerja yang berpotensi belum terlindungi antara lain asisten rumah tangga (ART), sopir, tukang kebun, hingga petugas keamanan.

“Begitu pula pihak perusahaan, bisa jadi masih banyak perusahaan yang datanya tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya sesungguhnya karyawannya 200, tetapi yang terdaftar hanya 100,” ujarnya.

Andi Harun menilai kondisi tersebut harus segera diperbaiki. Pemkot Samarinda perlu memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mendorong perusahaan tidak hanya meningkatkan kepatuhan administratif, tetapi juga membangun kesadaran bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

“Kalau bisa tidak ada satu pun pekerjaan informal dan rentan kita yang tidak didaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemberi kerja mengenai risiko yang dapat muncul apabila pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia, pemberi kerja dapat menghadapi kewajiban memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mengajak seluruh perusahaan di Samarinda serta keluarga yang mempekerjakan pekerja informal untuk memastikan mereka masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjutnya, kepesertaan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja ketika risiko kecelakaan kerja terjadi.

“Iurannya murah dan manfaatnya sangat besar, beribu-ribu kali lipat daripada iuran yang kita bayarkan, karena itu kami berharap perluasan kepesertaan dapat memperkuat perlindungan sosial pekerja sekaligus mendorong perusahaan dan masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Related posts

Efisiensi Anggaran, Pemkot Samarinda Tiadakan Pawai HUT ke-81 RI

Emmy Haryanti

APBD Samarinda 2027 Diproyeksi Rp3,3 Triliun, Andi Harun Pangkas Belanja Tak Berdampak

Emmy Haryanti

HUT RI ke-81 di Samarinda Tanpa Pawai Pembangunan, Tamu Upacara Juga Dipangkas

Rizki