Samarinda, Infosatu.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) menyiagakan 188 puskesmas dan puluhan rumah sakit umum daerah (RSUD) di 10 kabupaten dan kota untuk memperkuat penanganan kasus gigitan maupun sengatan hewan berbisa yang masih terjadi sepanjang 2026.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan, perlengkapan kegawatdaruratan, hingga sistem rujukan bagi pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
“Penanganan dini sangat penting karena paparan racun dari hewan berbisa dapat menimbulkan kondisi serius apabila terlambat mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan data Dinkes Kaltim, selama Januari hingga Juli 2026 tercatat 111 kasus kedaruratan akibat serangan hewan berbisa.
Rinciannya terdiri atas 55 kasus sengatan tawon, 49 kasus gigitan ular berbisa, serta beberapa kasus akibat sengatan hewan laut.
Dari seluruh daerah di Kaltim, Kota Bontang menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 47 kejadian. Posisi berikutnya ditempati Kota Samarinda dengan 29 kasus, Kabupaten Berau 18 kasus, Kutai Barat 11 kasus, dan Kabupaten Paser enam kasus.
Jaya menjelaskan sistem pelaporan terpadu antara puskesmas dan rumah sakit juga terus diperkuat agar pemerintah dapat memantau perkembangan kasus sekaligus memastikan kebutuhan logistik medis, termasuk serum antivenom, tersedia sesuai kebutuhan di lapangan.
“Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, kami dapat memantau perkembangan kasus dan memastikan kebutuhan logistik medis tersedia sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Hingga saat ini, tercatat tiga pasien telah mendapatkan terapi serum antivenom setelah menunjukkan gejala keracunan akibat gigitan ular berbisa yang memerlukan penanganan khusus.
Menurut Jaya, pemberian antivenom dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi pasien untuk menekan dampak racun serta mengurangi risiko komplikasi.
Data surveilans Dinkes Kaltim juga menunjukkan mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif 20 hingga 45 tahun. Selain itu, perempuan mendominasi jumlah korban dengan persentase mencapai 75,7 persen dari total laporan yang diterima.
Jaya mengimbau masyarakat tidak menunda pemeriksaan apabila mengalami gigitan atau sengatan hewan berbisa.
Ia mengimbau korban sebaiknya segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat agar memperoleh penanganan medis secepat mungkin.
“Idealnya tidak lebih dari dua jam setelah kejadian agar penanganan dapat dilakukan secara optimal,” pungkasnya.
