Samarinda, Infosatu.co – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMP Negeri 2 Samarinda hingga kini masih dalam tahap kajian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Inspektorat Daerah belum mengambil keputusan karena hasil pembahasan masih akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai dasar penentuan langkah lanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda Firdaus Akbar mengatakan pembahasan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan adanya calon peserta didik yang diterima tidak melalui jalur sesuai ketentuan.
Isu tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
“Pembahasan sudah kami lakukan, tetapi hasilnya masih akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Pak Wali Kota. Keputusan selanjutnya menunggu arahan beliau,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan dua kesepakatan utama. Pertama, seluruh penyelesaian persoalan harus tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026.
Kedua, pemerintah memastikan hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan tidak boleh terabaikan.
Menurut Firdaus, penyelesaian persoalan administrasi dan pemenuhan hak pendidikan harus berjalan beriringan. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh calon peserta didik tetap memperoleh sekolah meski proses evaluasi SPMB masih berlangsung.
Sejauh ini, sebagian besar calon siswa yang sebelumnya mengajukan pengaduan telah memperoleh kepastian sekolah.
Sebagian diterima di sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung, sedangkan lainnya memilih melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Meski demikian, masih terdapat beberapa calon peserta didik yang proses penempatannya terus dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
“Kami berharap sebelum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berakhir, seluruh calon siswa yang belum mendapatkan sekolah sudah memperoleh kepastian,” katanya.
Di sisi lain, Inspektorat memastikan siap melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan SPMB.
Pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang, pelampauan kewenangan, atau kelalaian aparatur dalam menjalankan tugas. Namun, proses tersebut dipastikan tidak akan menghambat pemenuhan hak peserta didik.
“Kalau memang nanti ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan Inspektorat. Yang kami periksa adalah aspek administrasi dan disiplin pegawainya. Sementara hak anak untuk bersekolah tetap menjadi prioritas pemerintah dan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan,” tegas Firdaus.
