infosatu.co
BONTANG

Retribusi Wisata Bontang Kuala Kembali Berlaku, Tarif Kini Berdasarkan Kendaraan

Teks: Kawasan wisata Bontang Kuala yang kembali memberlakukan retribusi masuk dengan skema tarif berdasarkan kendaraan. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, Infosatu.co – Pemerintah Kota Bontang kembali menjalankan penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi.

Penerapan kembali kebijakan tersebut kini disertai perubahan skema tarif dan titik penarikan retribusi sebagai bentuk penyesuaian terhadap masukan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang Eko Mashudi, mengatakan pemerintah telah menggelar pertemuan dan sosialisasi bersama warga Bontang Kuala pada Senin lalu guna membahas mekanisme terbaru penarikan retribusi.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan relaksasi tarif agar penerapan retribusi tidak menimbulkan beban tambahan bagi pengunjung maupun masyarakat sekitar.

“Beberapa waktu lalu memang ada kekurangan dalam mekanisme yang diterapkan. Karena itu kami lakukan evaluasi dan sosialisasi kembali bersama masyarakat,” ujarnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Eko menjelaskan, skema tarif yang semula dirancang Rp5 ribu per orang kini diubah menjadi berdasarkan kendaraan yang masuk ke kawasan wisata. Untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp5 ribu per unit, sedangkan bentor dikenakan Rp10 ribu per unit.

Selain tarif, lokasi penarikan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya direncanakan berada di pintu masuk utama kawasan, kini titik pungutan dipusatkan di area Pelataran Anjungan Bontang Kuala.

Ia menilai perubahan tersebut penting agar aktivitas masyarakat dan pelaku UMKM tetap berjalan normal tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.

“Kami mencoba mencari pola yang lebih tepat supaya masyarakat tetap nyaman dan aktivitas wisata juga tetap berjalan,” katanya.

Eko menegaskan, penerapan retribusi tersebut tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan evaluasi selama masa penerapan berlangsung untuk melihat efektivitas skema tarif baru tersebut di lapangan.

Saat ini, proses penarikan retribusi masih dilakukan langsung oleh pegawai Dispopar Bontang. Langkah itu dilakukan untuk memudahkan pemantauan pola kunjungan wisata sekaligus menghitung potensi pendapatan daerah dari sektor wisata.

“Ini masih tahap evaluasi, jadi sementara ditangani dulu oleh petugas kami,” jelasnya.

Pemkot Bontang juga berencana melibatkan masyarakat dan pemuda lokal dalam pengelolaan kawasan wisata Bontang Kuala, termasuk untuk mendukung kegiatan hiburan dan aktivitas kreatif yang dapat meningkatkan daya tarik wisatawan.

Related posts

BGN Hentikan Sementara 9 SPPG di Bontang karena Masalah Pengolahan Limbah MBG

Rizki

Kepala BGN Kota Bontang, Surya Dwi Saputra: Program MBG Berubah, Kini Wajib Menu Siap Santap

Rizki

Tak Sekadar Tempat Ibadah, di Masjid Al-Istiqomah Bisa Menginap dan Sarapan Gratis

Rizki