Samarinda, infosatu.co — Persoalan konflik agraria di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Ratusan warga dari berbagai daerah mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, untuk mendesak pemerintah daerah turun tangan membantu penyelesaian sengketa lahan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian.
Kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan, pertambangan, migas hingga proyek strategis nasional.
Aksi tersebut dipicu meningkatnya konflik agraria di sejumlah wilayah Kaltim. Sepanjang 2025, sedikitnya tercatat 20 titik konflik yang tersebar di Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, Berau hingga Mahakam Ulu.
Koordinator Aksi Nina Iskandar mengatakan konflik lahan tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga berdampak langsung terhadap ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat.
“Memang kebijakan HGU berada di pemerintah pusat, tetapi kami berharap gubernur bisa membantu masyarakat dan ikut mencarikan jalan keluar,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan massa, sejumlah wilayah seperti Loa Kulu, Muara Kaman, Loa Janan, Samboja, Kongbeng hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut masih menghadapi persoalan sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Berbagai persoalan menjadi pemicu konflik, mulai dari tumpang tindih izin dan tata ruang, persoalan wilayah adat, janji plasma perusahaan yang belum direalisasikan, hingga ganti rugi lahan yang dinilai tidak adil.
Di beberapa daerah, warga juga mengeluhkan dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan sawit dan tambang batu bara, serta tekanan terhadap masyarakat adat akibat ekspansi perkebunan.
Selain berdampak sosial dan ekonomi, konflik agraria juga disebut memicu kerusakan lingkungan, pencemaran sungai hingga hilangnya ruang hidup masyarakat sekitar kawasan konsesi.
Menanggapi hal tersebut, Rudy mengaku memahami keresahan masyarakat yang selama ini menghadapi konflik agraria di sejumlah wilayah seperti Marangkayu, Long Bagun, Kutai Timur hingga Jahab di Kutai Kartanegara.
Ia memastikan Pemprov Kaltim akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mulai memetakan persoalan yang disampaikan untuk ditindaklanjuti secara bertahap.
“Kita akan memetakan dan menyelesaikan persoalan ini satu per satu. Yang terpenting semua pihak terbuka dan saling memahami kondisi yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Menurut Rudy, sebagian besar persoalan yang muncul berkaitan dengan sengketa antara warga dan perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan maupun minyak dan gas.
Ia juga menyoroti adanya sertifikat tanah milik warga yang telah terbit sejak 1980-an namun hingga kini masih memicu konflik di lapangan.
“Tadi ada dokumen sertifikat tahun 1985 sampai 1988. Artinya masih ada tanggung jawab yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemprov Kaltim akan membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti biro hukum, Dinas ESDM, Dinas PUPR serta instansi terkait lainnya untuk mengkaji setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.
“Kami akan membentuk tim khusus untuk mempelajari dan menyelesaikan persoalan ini secara bertahap,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan sekaligus karena melibatkan banyak perusahaan dengan sektor dan kewenangan berbeda, baik perusahaan negara maupun swasta.
Meski demikian, Rudy memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk mengevaluasi hingga mencabut izin yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
“Kami berdiri bersama rakyat Kaltim. Sepanjang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kami akan mengambil tindakan tegas termasuk pencabutan izin,” katanya.
Selain membentuk tim khusus, Pemprov Kaltim juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN guna memverifikasi dokumen dan status lahan yang menjadi objek sengketa.
Rudy meminta masyarakat menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar dapat menjadi bahan kajian dalam proses penyelesaian konflik agraria di Kaltim.
