
Samarinda, infosatu.co – Perwakilan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menandatangani pakta integritas di hadapan ribuan massa Aliansi Rakyat dalam unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kaltim, Selasa, 21 April 2026.
Langkah ini menjadi jawaban atas desakan publik yang menuntut pemulihan fungsi pengawasan legislatif melalui tiga tuntutan utama.
Massa yang tergabung dalam “Aksi 214” ini datang dengan membawa tiga poin krusial yang menjadi dasar pergerakan.
Yaitu audit total kebijakan pemerintah, pembersihan praktik nepotisme dan penguatan taji legislatif dalam mengontrol kebijakan eksekutif.
Didampingi jajaran pimpinan lainnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyatakan kesediaan lembaga legislatif untuk mengakomodasi seluruh poin tuntutan yang diajukan oleh massa aksi tersebut.
“Kesepakatan yang diusulkan rekan-rekan mahasiswa ini kami terima dan setujui. Saya sebagai Wakil Ketua Satu, bersama Wakil Ketua Dua, Tiga dan Tujuh, ketua fraksi akan menandatangani komitmen ini,” ujar Ekti secara langsung di hadapan massa.
Penandatanganan yang dilakukan di tempat terbuka ini merupakan syarat mutlak yang diajukan pengunjuk rasa.
Aksi ini dipicu oleh kegelisahan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Kaltim yang dianggap kehilangan arah dalam setahun terakhir.
Fokus utama massa adalah dugaan konflik kepentingan akibat adanya ikatan kekerabatan antara pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif. Koordinator lapangan, Fathur menyentil keras kondisi tersebut dalam orasinya.
“Kami berdiri di sini karena pengawasan legislatif tidak berjalan. Bagaimana mungkin pengawasan bisa tajam jika ada ikatan darah antara pimpinan DPRD dan eksekutif? Ini bukan lagi pemerintahan untuk rakyat, tapi pemerintahan untuk lingkaran keluarga!” katanya.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, DPRD Kaltim kini berkomitmen untuk menjalankan beberapa langkah strategis.
Di antaranya adalah melakukan audit investigatif terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai boros anggaran, termasuk proyek renovasi rumah dinas senilai Rp25 miliar di tengah kesulitan ekonomi warga.
Selain itu, DPRD didesak menggunakan Hak Angket sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 serta melakukan pembersihan praktik nepotisme demi memastikan fungsi pengawasan tetap objektif tanpa intervensi kepentingan keluarga.
Meski penandatanganan berjalan lancar, ketidakhadiran Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang dikabarkan tengah berada di Magelang, Jawa Tengah, tetap menuai kritik pedas.
“Ketua DPRD lebih memilih berada di Magelang daripada menjaga kestabilan Kaltim yang sedang bergejolak. Di mana rasa tanggung jawab terhadap rakyat?” kecam Fathur.
Aliansi Rakyat menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir sebatas penandatanganan saja.
Mereka berjanji akan terus mengawal setiap butir kesepakatan hingga terjadi perubahan nyata di tubuh pemerintahan Kaltim.
“Semua tuntutan harus dipenuhi, dikabulkan, dan dijalankan. Tidak boleh ada lagi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, serta praktik KKN harus dihentikan,” pungkasnya.
