Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperkuat upaya penanganan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Langkah ini diharapkan mampu menjawab persoalan penyakit menular yang hingga kini masih menjadi tantangan di daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan hal tersebut saat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS.
“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi Raperda kaitannya dengan penyakit TBC. Ini diinisiasi bersama Pemerintah Kota Samarinda dan akan dibahas selama tiga hari,” ujarnya, Senin, 13 April 2026 di Aula PKK Samarinda.
Ia menegaskan, Raperda masih dalam tahap awal dan menjadi langkah untuk memperkuat arah kebijakan penanganan, termasuk dari sisi program dan pembiayaan.
“Harapannya Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program dan anggaran penanganan TBC dan HIV di Kota Samarinda,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, penting agar kebijakan yang disusun tidak terlepas dari realitas di lapangan.
“Saya minta adik-adik mahasiswa ikut serta, supaya tahu proses pembuatan perda, permasalahan yang dihadapi, sampai nanti uji publiknya seperti apa,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada program, melainkan pada perilaku masyarakat yang masih abai terhadap pengobatan.
Menurutnya, TBC mudah menular melalui udara, terutama saat penderita batuk atau bersin, sehingga kedisiplinan menjadi kunci utama pengendalian.
Ia juga menyoroti kebiasaan pasien yang tidak menuntaskan pengobatan, yang justru membuat penyakit tidak benar-benar sembuh dan berpotensi menyebar kembali.
“Kalau sudah berobat jangan setengah-setengah. Dikasih obat sepuluh tapi dimakan dua, itu yang jadi masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Riska Wahyuningsih menyebut, Raperda tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak 2023, namun sempat terhenti dan kini kembali didorong karena kasus yang terus meningkat.
“Sosialisasi perancangan Raperda dilakukan selama tiga hari di beberapa lokasi, termasuk Samarinda Ulu dan Lapas Sempaja, guna menjaring masukan yang lebih luas dari masyarakat,” ungkapnya.
Riska menyebut, DPRD saat ini masih memfokuskan proses pada penguatan substansi Raperda, terutama terkait dukungan anggaran dan strategi sosialisasi di lapangan.
“Kami mengumpulkan masukan untuk dimasukkan dalam raperda, termasuk soal pendanaan dan penguatan sosialisasi,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah dan DPRD menilai penanganan tidak bisa lagi berjalan parsial. Regulasi dinilai menjadi kunci untuk mendorong kerja bersama lintas sektor sekaligus menekan angka kasus yang belum terkendali.
