infosatu.co
Pasuruan

Gas Subsidi Disulap Jadi 12 Kg, Polres Pasuruan Bongkar Aksi Curang 2 Pelaku Pengoplosan

Teks: Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, (infosatu.co/Koko).

Pasuruan, infosatu.co – Praktik curang dalam penyalahgunaan LPG (Liquefied Petroleum Gas) atau gas minyak cair subsidi, akhirnya terbongkar di Pasuruan Jawa Timur (Jatim).

Teks: Barang Bukti (BB), saat Konferensi Pers, (infosatu.co/Koko).

Polres Pasuruan berhasil mengungkap aksi “pengoplosan” gas 3 kilogram yang disulap menjadi tabung 12 kilogram demi meraup keuntungan besar. Dua tersangka berinisial S dan MN kini harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, kasus ini terkuak tanggal 9 April 2026.

Aksi ilegal tersebut digerebek pada Rabu (8 April 2026) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur.

“Dua tersangka kami amankan karena diduga menyalahgunakan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” tegas Kapolres kepada awak media, Jumat 10 April 2026.

Modus yang digunakan tergolong licik. Pelaku menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

Untuk mempercepat pemindahan gas, tabung besar didinginkan dengan es batu, sementara tabung kecil direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, dipasangi segel palsu, lalu diedarkan ke pasaran dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.

Tersangka S diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Puspo dan berperan sebagai otak sekaligus penjual. Sedangkan M.N. bertugas membantu proses pemindahan hingga distribusi ke konsumen.

Aksi ini ternyata sudah berjalan cukup lama, sekitar dua tahun. Dari bisnis ilegal tersebut, S meraup keuntungan fantastis hingga Rp24 juta per bulan, sementara MN mengantongi sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan tabung LPG 3 kg kosong, puluhan tabung LPG 12 kg berisi, kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, hingga segel palsu.

“Ini jelas merugikan masyarakat karena LPG subsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

UU ini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Related posts

Tabur Bunga Penuh Khidmat! Dharma Pertiwi Pasuruan Kenang Jasa Pahlawan di HUT ke-62

Zainal Abidin

Aksi Nekat di Pagi Hari, Maling Gondol Motor Karyawan di Parkiran Almaz Chicken Pasuruan

Zainal Abidin

33 Truk Koperasi Merah Putih Meluncur Serentak di Pasuruan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Zainal Abidin