infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim: Rp820 Miliar Pinjaman Kukar kepada Bankalimtara Tak Pernah Dibahas dan Disahkan

Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Pinjaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp820 miliar kepada Bankalimtara memantik tanda tanya serius.

Pasalnya, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menilai proses pengambilan pinjaman tersebut janggal karena tidak melalui mekanisme resmi sebagai pinjaman daerah.

Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) 2 April 2026 lalu bersama pihak perbankan dan otoritas terkait, terungkap adanya pinjaman dengan nilai mendekati Rp1 triliun.

Namun tidak dikategorikan sebagai pinjaman daerah lantaran tidak pernah dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Harusnya diparipurnakan, kolektif kolegial. Karena pemerintahan daerah itu eksekutif dan legislatif. Kalau itu diparipurnakan, baru menjadi pinjaman daerah,” katanya.

“Ini tidak, sehingga sekarang kita mempertanyakan, ini pinjaman apa sebenarnya,” tegasnya, Selasa, 7 April 2026 di DPRD Kaltim, Gedung D.

Menurut Hasanuddin, mekanisme pinjaman daerah sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setiap pinjaman wajib melalui persetujuan bersama agar memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dimasukkan dalam struktur anggaran daerah.

Ia menjelaskan, jika prosedur itu dijalankan, maka pinjaman akan masuk dalam dokumen perencanaan hingga penganggaran resmi. Tanpa itu, tanggung jawab atas pinjaman menjadi kabur.

“Kalau menjadi pinjaman daerah, dia akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dari situ baru dibayarkan,” katanya.

“Nah sekarang ini tidak masuk, lalu siapa yang bertanggung jawab? Itu yang saya pertanyakan dalam RDP kemarin,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ketiadaan izin dari gubernur sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bankalimtara, yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan keuangan berskala besar.

“Nilainya cukup fantastis. Sebelumnya pernah ada pinjaman, tapi paling tinggi sekitar Rp270 miliar dan itu ada tanda tangan bupati serta diparipurnakan,” katanya.

“Sekarang ini hampir Rp1 triliun, tapi tidak ada paripurna. Harusnya ada kehati-hatian, ada prudential banking,” ujarnya.

Hasanuddin menegaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Ia mengingatkan, pinjaman tanpa dasar yang jelas berisiko menjadi temuan, terutama jika tidak mampu diselesaikan tepat waktu.

“Kalau ini hanya skema jangka pendek sembilan bulan, lalu tidak selesai, siapa yang bertanggung jawab? Itu bisa jadi temuan. Tidak mungkin juga diperpanjang kalau memang skemanya seperti itu,” pungkasnya.

Related posts

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Bantah Dirinya Terlibat Kasus Kredit Macet Rp 240 Miliar

Firda

Tak Pernah Dibahas, DPRD Kaltim Bantah Setujui Anggaran Rumah Jabatan Gubernur Rp 25 Miliar

Firda

Sungai Mahakam Semrawut, PAD-PNBP Tergerus, DPRD Kaltim: Cabut Perda yang Sudah Tak Relevan!

Firda

You cannot copy content of this page