Bontang, infosatu.co – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini terjadi di kawasan RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan saat ini, sejumlah warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut kini menghadapi persoalan hukum terkait status lahan yang mereka tempati.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, anggota DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin, 6 April 2026. Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib.
Dalam kesempatan itu, Sahib menyatakan persoalan sengketa lahan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata.
Menurutnya, aspek sosial juga harus menjadi pertimbangan penting karena banyak warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Yang utama kepentingan masyarakat,” ujarnya di sela-sela kegiatan sidak.
Ia menjelaskan secara hukum memang terdapat pihak yang memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut. Namun di sisi lain, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa warga telah bermukim di lokasi itu selama puluhan tahun.
Bahkan, sebagian warga mengaku telah tinggal lebih dari tiga dekade di kawasan tersebut.
Kondisi ini membuat sengketa berada pada dua sisi yang sama-sama kuat, yakni legalitas hukum (de jure) dan fakta keberadaan warga di lapangan (de facto).
“Secara hukum ada, tapi warga juga ada,” kata Sahib.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi sidak, sejumlah warga menyampaikan mereka telah menempati lahan tersebut sejak kawasan itu masih belum berkembang seperti sekarang.
Rumah-rumah dibangun secara bertahap hingga kini kawasan tersebut menjadi permukiman yang cukup padat.
Salah satu warga, Erni, mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sejak akhir 2001-an.
“Sudah 25 tahun di sini,” ujarnya.
Warga juga mengungkapkan selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan mengenai status lahan yang mereka tempati.
Klaim kepemilikan, menurut warga, baru muncul secara bertahap dari beberapa pihak, mulai dari perusahaan hingga individu yang mengaku memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
Beberapa pihak bahkan sempat datang mengklaim lahan, namun tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Situasi berubah ketika perkara tersebut masuk ke ranah hukum hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengklaim kepemilikan lahan atas nama Munifah, yakni Andi Ansong, menegaskan proses hukum terkait perkara tersebut telah berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, putusan pengadilan tersebut telah menguatkan hak kliennya atas lahan yang disengketakan.
“Sudah diputus di pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pada awalnya perkara tersebut merupakan sengketa antara pihak pemilik lahan dengan sebuah perusahaan, bukan antara pemilik lahan dengan warga.
Namun dalam perkembangannya, dampak dari putusan tersebut ikut dirasakan oleh masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan itu.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan warga untuk mencari kemungkinan solusi terbaik.
“Pasti ada solusi yang kami tawarkan,” pungkasnya. (Adv)
