Samarinda, infosatu.co – Rencana pembangunan kawasan terpadu di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Pihak Pemkot pastikan akan melalukan pengawasan ketat.
Seperti diberitakan infosatu.co sebelumnya, rencana pembangunan kawasan terpadu ini dinilai berpotensi memperparah persoalan lama kota, yakni kemacetan dan Banjir, jika tidak dikendalikan sejak tahap perencanaan.
Saat ini sedang dipaparkan oleh investor lokal dengan konsep yang mencakup rumah sakit, hotel, sekolah, dan hunian.
Di tengah harapan mendorong pertumbuhan kota, proyek ini juga memunculkan pertanyaan, sejauh mana kesiapan pengawasan agar pembangunan tidak berujung pada persoalan baru.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy menyebut, kawasan tersebut dirancang berdiri di atas lahan sekitar 6 hektare dari total kepemilikan sekitar 9 hektare.
Sisanya dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen.
“Komposisinya 70 persen untuk, 30 persen ruang terbuka hijau. Itu wajib dan kita awasi ketat,” ujar Marnabas usai paparan dan audiensi bersama investor Rabu, 25 Maret 2026.
Proyek tersebut akan menghadirkan rumah sakit Siloam bertaraf internasional yang sebelumnya berada di kawasan Jalan Pemuda.
Selain itu, dua hotel bintang tiga dan bintang lima dengan kapasitas masing-masing sekitar 200 kamar juga akan dibangun.
Skala pembangunan tersebut menunjukkan besarnya potensi aktivitas yang akan tercipta di kawasan itu.
Namun, hingga kini, detail kesiapan infrastruktur pendukung dan dampak jangka panjangnya masih menjadi catatan yang harus diuji lebih jauh.
Kawasan tersebut juga dirancang terhubung dengan sejumlah wilayah sekitar, mulai dari Gunung Lingai, Citraland, hingga lahan milik Pemkot di sekitar kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Integrasi ini berpotensi membuka akses baru, namun sekaligus menuntut perencanaan yang matang agar tidak memindahkan beban masalah ke kawasan lain.
Pemkot memastikan proyek ini sepenuhnya dibiayai investor tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di satu sisi, hal ini mengurangi beban keuangan daerah. Namun di sisi lain, pemerintah dituntut lebih tegas dalam fungsi pengawasan.
“Tidak ada dari APBD. Kita berharap nanti pajak daerahnya masuk ke kas daerah,” kata Marnabas.
Ia menyebut investasi ini sebagai salah satu strategi menghadapi penurunan transfer keuangan daerah (TKD).
Namun, Marnabas juga mengingatkan bahwa dorongan mengejar pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan.
“Prinsipnya kita sangat mendukung investasi, tapi tidak boleh mengorbankan alam,” tegasnya.
Selain itu, proyek ini juga harus tunduk pada aturan keselamatan penerbangan, terutama terkait batas ketinggian bangunan. Investor diminta berkoordinasi dengan pihak bandara dan Kementerian Perhubungan sebelum realisasi.
Saat ini, proyek masih berada pada tahap proses perizinan dan pekerjaan awal seperti pembangunan turap.
Tahapan ini menjadi krusial, mengingat banyak proyek sebelumnya yang dinilai sudah terlihat rapi dalam perencanaan, namun bermasalah saat pelaksanaan.
Pemkot menyatakan akan terus mengawal proses ini, namun konsistensi pengawasan di lapangan menjadi kunci agar rencana tidak berhenti sebagai konsep ideal semata.
Rencana pembangunan ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2026. Meski demikian, kepastian waktu pelaksanaan masih menunggu pemaparan lanjutan dari pihak investor.
