infosatu.co
Samarinda

Bayar Sekali Setahun, Warga Samarinda Bisa Parkir di 170 Titik Tepi Jalan

Teks: Kepala Dishub Samarinda, Manalu saat memberikan keterangan Pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan penerapan program parkir berlangganan yang akan berlaku secara masif di Samarinda.

Program ini dirancang agar masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran parkir langsung kepada juru parkir (jukir), melainkan cukup menggunakan kartu parkir berlangganan yang berlaku selama satu tahun.

Kepala Dishub Samarinda, Manalu, mengatakan pihaknya saat ini masih mematangkan sejumlah persiapan sebelum program tersebut diluncurkan oleh Wali Kota Samarinda.

“Akan kita rapatkan kalau tidak Senin atau Selasa itu terkait jadwal kesiapan kita, mulai dari kartu parkir berlangganannya, titik-titik parkirnya di mana yang akan dilaksanakan secara masif di seluruh Kota Samarinda, kemudian kesiapan sistem. Nanti Pak Wali yang akan launching,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026

Ia menjelaskan, penerapan parkir berlangganan bertujuan menghilangkan praktik pembayaran parkir langsung kepada jukir di tepi jalan. Para jukir nantinya akan dibina dan diberikan insentif oleh pemerintah.

“Semua masyarakat wajib parkir berlangganan dengan tujuan tidak ada lagi pembayaran ke jukir-jukir, karena jukir itu akan kita mekanismekan dengan metode insentif,” kata Manalu.

Melalui perencanaan tersebut, tidak serta merta menghilangkan jukir sepenuhnya, justru nantinya para jukir juga akan tetap dilibatkan dalam sistem baru tersebut.

“Ya, insentif sebagai binaan. Jadi mereka bantu khusus untuk mengatur masuk keluar dan menata parkir. Jadi tidak ada lagi pembayaran parkir di jalan,” jelasnya.

Dishub telah mencatat terdapat sekitar 170 titik parkir tepi jalan di Kota Samarinda yang akan masuk dalam skema parkir berlangganan.

Pendaftaran parkir berlangganan tersebut nantinya dilakukan secara daring melalui situs web yang sedang dipersiapkan oleh Dishub Samarinda.

“Makanya Pak Wali minta dipastikan apakah aplikasi pendaftaran sudah siap, kemudian kartunya dan stikernya juga sudah siap,” jelasnya.

Awalnya program parkir berlangganan tersebut hanya direncanakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Wali Kota Samarinda menginginkan program tersebut diterapkan untuk seluruh masyarakat.

“Pak Wali maunya seluruhnya, bukan ASN saja. Seluruh masyarakat jadi secara masif. Sekarang kita memastikan kesiapan sistem, cara daftar, dan metode pembayaran yang memudahkan masyarakat,” katanya.

Untuk tarif, Dishub menetapkan biaya Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.

“Kalau dihitung akumulasi, 400 ribu dibagi 365 hari itu sekitar 1.300 rupiah per hari. Kalau mobil sekitar 2.700 per hari,” ujar Manalu.

Dengan sistem ini, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir berulang kali saat berpindah lokasi parkir di tepi jalan.

“Misalnya berkunjung ke Diponegoro lalu ke Panglima Batur, tidak perlu bayar parkir lagi. Tinggal menunjukkan kartu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran parkir berlangganan tidak dilakukan secara bulanan. Dishub mendorong pembayaran langsung untuk satu tahun karena dinilai lebih efisien.

“Lebih murah langsung satu tahun dan tidak ribet. Karena kalau tiap bulan harus cetak kartu dan stiker lagi,” katanya.

Kartu parkir berlangganan tersebut nantinya memuat identitas lengkap kendaraan dan pemiliknya.

“Di kartu nanti ada nama, nomor kendaraan, jenis kendaraan, foto pemilik, foto mobil, dan masa berlaku,” ujar Manalu.

Setiap kendaraan hanya akan memiliki satu kartu dan satu stiker parkir yang berlaku selama masa berlangganan.

Pendaftaran parkir berlangganan nantinya dilakukan secara daring melalui situs web yang sedang dipersiapkan oleh Dishub Samarinda.

“Makanya Pak Wali minta dipastikan apakah aplikasi pendaftaran sudah siap, kemudian kartunya dan stikernya juga sudah siap,” jelasnya.

Manalu juga menegaskan bahwa parkir berlangganan hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan, dan tidak berlaku untuk lokasi parkir khusus seperti pusat perbelanjaan atau rumah sakit yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Melalui program ini, kami berharap semua masyarakat mendaftarkan kendaraannya di parkir berlangganan supaya tidak ada lagi pembayaran masyarakat kepada jukir-jukir,” tutup Manalu.

Related posts

Dishub Ingatkan Pemilik Kapal Rutin Merawat Life Jacket

Firda

Kapolresta Samarinda Ingatkan Warga Cek Rumah dan Berkendara dengan Aman Saat Mudik

Firda

Disdamkar Samarinda Ingatkan Warga Soal Risiko Korsleting Listrik

Firda

You cannot copy content of this page