Samarinda, infosatu.co — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat rekonsiliasi realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah untuk periode Januari hingga Februari 2026, guna menyamakan data penerimaan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa rapat rekonsiliasi tersebut bukan untuk mengevaluasi pencapaian target pendapatan, melainkan untuk menyamakan data penerimaan antarinstansi yang terlibat.
“Jadi kami ingin menyamakan bahwa misalnya parkir itu ada penerimaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Rp1.000, sudah masuk di rekening kas daerah Rp1.000, kemudian tercatat di Bapenda Rp1.000 juga, kemudian di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp1.000 juga dalam laporan realisasi anggaran,” ujar Cahya, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menyebut kegiatan rekonsiliasi ini baru pertama kali dilaksanakan pada tahun ini.
Ke depan, kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin setiap bulan agar pencatatan pendapatan daerah dapat lebih sinkron.
“Mulai bulan Maret ini, dan ke depan nanti setiap tanggal 5 kami akan rekonsiliasi. Jadi misalnya retribusi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), catatan di SIPD ada Rp1.000, di tempat mereka berapa. Kita samakan angkanya, intinya sama saja tapi belum ke arah evaluasi target,” jelasnya.
Dalam proses rekonsiliasi tersebut, ditemukan perbedaan angka antara data yang tercatat di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan data pada organisasi perangkat daerah.
Perbedaan itu sebagian disebabkan oleh penerimaan yang sudah masuk ke kas daerah, namun belum diinput ke dalam sistem.
“Kalau kita lihat tadi memang ada yang belum input di SIPD. Misalnya di kas daerah itu sudah masuk, tapi secara sistem belum diinput,” katanya.
“Akhirnya realisasi penerimaan kita masih kurang karena belum diinput di sistem. Sebenarnya duitnya sudah masuk, tapi di sistem belum terinput,” katanya.
Menurut Cahya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memantau realisasi pendapatan daerah berdasarkan data yang tercatat di SIPD.
Karena itu, kesesuaian data dalam sistem menjadi sangat penting.
“Kementerian itu memantau realisasi pendapatan berdasarkan sistem yang ada di SIPD, bukan sistem di Bapenda atau Excel di OPD. Jadi yang dipantau kementerian adalah yang dari SIPD,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu penyebab belum terinputnya data tersebut adalah adanya pergantian bendahara di salah satu SKPD sehingga proses input belum sempat dilakukan.
“Kendalanya karena ada pergantian bendahara di salah satu SKPD jadi belum sempat menginput,” ungkapnya.
Rapat rekonsiliasi ini melibatkan seluruh OPD yang memiliki objek penerimaan atau berperan sebagai OPD pemungut. Jumlahnya sekitar 15 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Semua SKPD yang ada objek penerimaannya kita kumpulkan. Jadi OPD pemungut kita kumpulkan seluruhnya, langsung kita rekon bareng. Karena hanya sekitar 15 OPD yang ada pemungutnya,” jelasnya.
Data penerimaan yang belum terinput tersebut ditargetkan akan dimasukkan ke dalam sistem paling lambat pada 9 Maret 2026. Selanjutnya, rekonsiliasi akan dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Bulan selanjutnya nanti kita sepakat setiap tanggal 5 kita akan kumpul untuk melakukan rekonsiliasi. Kalau bulan April, tanggal 5 April, kita rekon lagi untuk Januari, Februari, dan Maret,” kata Cahya.
Ia menilai langkah rekonsiliasi rutin tersebut penting untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan di akhir tahun.
“Kalau tiap bulan kita rekonsiliasi, nanti di akhir tahun tidak berat saat penyusunan laporan akhir tahun,” pungkasnya.
