Samarinda, Infosatu.co — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyoroti pengelolaan limbah cair di salah satu usaha kuliner di Kota Tepian, Mie Gacoan.

Temuan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah yang bercampur minyak dan lemak ke saluran drainase.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Kota Samarinda Agus Mariyanto menjelaskan bahwa dari sisi perizinan lingkungan, usaha tersebut hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Menurutnya, dokumen tersebut berbeda dengan dokumen lingkungan yang lebih kompleks seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memiliki kewajiban pemantauan secara lebih rinci.
“Kalau izin lingkungan yang mereka miliki saat ini hanya SPPL. Jadi memang tidak ada kewajiban pemantauan secara detail seperti pada dokumen UKL – UPL atau AMDAL tetapi mereka tetap wajib mengelola limbah yang dihasilkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan utama yang menjadi perhatian DLH adalah proses pengolahan air limbah yang dinilai belum maksimal.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, air limbah masih bercampur dengan minyak dan lemak dari aktivitas dapur.
Menurut Agus, kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar sebelum dibuang ke saluran air.
“Masalahnya saat ini air limbah masih bercampur dengan minyak dan lemak. Seharusnya ada pemisahan antara minyak, lemak, dan air limbah sebelum dibuang,” jelasnya.
DLH juga menilai fasilitas yang disebut sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut sebenarnya belum memenuhi standar pengolahan limbah.
Saat ini fasilitas yang ada hanya berupa kolam penampungan sementara.
Karena itu, DLH meminta pengelola usaha untuk menutup saluran pembuangan yang langsung menuju drainase serta melakukan penyedotan limbah secara berkala sebagai langkah penanganan sementara.
“Yang ada sekarang itu sebenarnya hanya kolam penampungan. Jadi kami sarankan untuk ditutup dan limbahnya disedot agar tidak langsung mengalir ke parit,” tegasnya.
Selain itu, DLH juga telah memanggil manajemen pusat perusahaan untuk membahas perbaikan sistem pengolahan limbah di seluruh cabang usaha tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, manajemen disebut telah berkomitmen untuk membangun instalasi pengolahan air limbah yang baru.
“Mereka menyampaikan akan membangun IPAL baru, tetapi membutuhkan waktu. Targetnya sekitar bulan Juni sudah bisa direalisasikan,” katanya.
DLH menegaskan bahwa dalam jangka pendek pihak pengelola diminta melakukan penyedotan limbah dan memastikan tidak ada lagi pembuangan langsung ke saluran drainase.
Sementara dalam jangka panjang, pembangunan IPAL baru diharapkan mampu mengolah limbah secara lebih optimal sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan sekitar.
