
Samarinda, infosatu.co – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim yang juga merupakan anggota Badan Anggaran, H Baba, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum melakukan koordinasi khusus terkait pembayaran THR tahun ini.
Namun demikian, ia meyakini mekanisme penyalurannya akan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya belum ada koordinasi, tapi itu pasti sesuai dengan koridornya. Biasanya di tanggal sebelumnya H-1, mungkin satu minggu sebelum H-1 itu akan ada kucuran dana THR,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026 di Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
Menurutnya, pembayaran THR umumnya dilakukan menjelang Hari Raya, bahkan biasanya sudah mulai disalurkan sekitar satu minggu sebelum Lebaran agar para pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Terkait kemungkinan adanya perusahaan yang tidak membayar THR atau tidak memberikan hak cuti kepada pekerja, ia menilai hal tersebut kecil kemungkinan terjadi karena sudah menjadi kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Rasanya tidak akan mungkin ada perusahaan yang tidak membayar, itu kan sudah kewajiban. Yang cuti tetap cuti, itu sudah ada aturan dari Disnaker,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihak terkait tetap akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi.
“Tapi bagi mereka yang melanggar tentu akan dipanggil. Sanksi itu wajib,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPRD Kaltim belum menerima laporan dari pekerja terkait pelanggaran pembayaran THR pada tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa secara umum perusahaan di Kaltim dinilai telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Setahu saya tidak ada laporan. Berarti aman semua,” pungkasnya.
