infosatu.co
NASIONAL

Motor Digadai untuk Judi Online, Suami Tikam Istri dan Aniaya Adik Ipar

Teks: Diduga Alat untuk menikam korban, di Desa Curah Dukuh Kab Pasuruan.

Pasuruan, infosatu.co – Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disertai penganiayaan terjadi di Dusun Curah Dukuh Barat, RT 03 RW 01, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Senin 22 september 2025 pagi.

Kejadian bermula saat korban, N (41), menanyakan kepada suaminya, terduga pelaku MR (42), terkait sepeda motor Mio J milik keluarga. Terduga pelaku mengakui telah menggadaikan motor senilai Rp1,5 juta /kountuk dijadikan saldo judi online.

Pengakuan itu memicu pertengkaran. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku menuju dapur, mengambil pisau, lalu menikam punggung istrinya.

Melihat hal tersebut, adik ipar korban, M (38), berusaha melerai dengan tangan kosong.

Namun, terduga pelaku justru mengambil batu paving dan memukulkannya ke bagian kepala M hingga mengalami luka.

Akibat kejadian itu, N mengalami luka tusuk di bagian punggung, sementara M mengalami luka di kepala bagian belakang.

Keduanya langsung mendapatkan pertolongan medis setelah kejadian.

Menanggapi kasus ini, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mitarta menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

“Peristiwa ini awalnya dari pelaku yang menggadaikan sepeda motor milik korban, dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk judi online. Jadi kepada seluruh masyarakat, saya menghimbau untuk menjauhi judi online, karena sangat merugikan diri sendiri, keluarga, bahkan orang lain,” ungkap Iptu Mitarta.

Related posts

Rakor di Pasuruan, Bupati Rusdi: Pemkab Berkomitmen akan Penuhi Gizi Masyarakat

Zainal Abidin

Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Kejayan

Zainal Abidin

Meriah, Pelantikan Pengurus DPC PKDI Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2025–2030

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page