Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 12 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 2 Notaris Pengganti resmi dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Ikmal Idrus di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Prosesi pelantikan dihadiri perwakilan Polda Kaltim, pimpinan tinggi pratama Kanwil, Kepala Satpol PP dan perwakilannya, pejabat instansi terkait, serta pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kaltim.
Dalam arahannya, Ikmal menekankan pentingnya profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi antara PPNS dengan kepolisian selaku koordinator dan pengawas.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian perkara mengedepankan prinsip restorative justice demi menciptakan keadilan yang lebih humanis.
Pelantikan ini menjadi tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri (Permen) Hukum Nomor 26 Tahun 2025.
Permen tersebut mengatur mekanisme pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS melalui sistem elektronik AHU Online.
Sistem ini diharapkan memperkuat tertib administrasi dan transparansi, termasuk dalam penerbitan Kartu Tanda Penyidik yang kini dikenakan PNBP sebesar Rp100.000.
Bagi dua Notaris Pengganti yang dilantik, Ikmal menegaskan bahwa tanggung jawab mereka setara dengan notaris yang digantikannya.
“Prinsip kehati-hatian, verifikasi dokumen, serta memastikan kehadiran para pihak dalam pembuatan akta autentik menjadi kunci menghindari sengketa hukum di masa mendatang,” tandasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji, penyerahan SK, dan ucapan selamat dari para tamu undangan.
Ikmal berharap, pejabat yang baru dilantik dapat menjaga integritas, bekerja profesional, dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Kaltim.