
#3
**
Samarinda, infosatu.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memperjelas substansi perubahan dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-29 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kedua Raperda yang dimaksud adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Juru bicara Fraksi PDIP, Safuad, menilai penjelasan Pemprov belum detail.
“Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor. Namun tidak dijelaskan secara eksplisit pasal-pasal mana saja yang akan diubah dan ditambah,” tegasnya.
Bahkan, setelah membandingkan Perda lama dengan draf revisi, PDIP tidak melihat adanya urgensi perubahan pada Perda PT Migas Mandiri Pratama.
Mereka juga mempertanyakan apakah Pemprov sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan sebelum mengajukan revisi.
Meski bersikap kritis terhadap revisi Perda Migas, PDIP tidak menolak perubahan Perda PT Penjaminan Kredit Daerah.
Namun, mereka menekankan pentingnya proses legal yang tepat saat mengubah status dari perseroan terbatas menjadi persero atau BUMD.
“Kami sepakat proses ini memerlukan pembahasan mendalam di DPRD agar dasar hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan tentang BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan ini juga harus berdampak pada keuangan daerah, pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik,” ujar Safuad.
PDIP berharap transformasi ini dapat mendorong efisiensi, profesionalitas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan status menjadi Persero harus memberikan proyeksi kinerja yang lebih baik dan kualitas pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
Meskipun memberi apresiasi atas inisiatif Pemprov, PDIP menilai pembahasan lanjutan tetap diperlukan.
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat masih diperlukannya masukan serta pendalaman dalam perubahan pasal dan legalitas terhadap kedua BUMD secara lebih rinci,” ucap Safuad.
Untuk itu, PDIP mengusulkan pembahasan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) agar pembahasan lebih objektif, teknis dan menyeluruh.
“Agar hasilnya maksimal, kami mengusulkan pembahasan kedua Raperda ini melalui panitia khusus,” tandasnya.