infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Ketok Palu RPJMD 2025-2029, Fokus Atasi Ketimpangan dan Kemiskinan

Teks: Penandatanganan persetujuan Raperda RPJMD menjadi Perda RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-26, Senin, 28 Juli 2025.

Penetapan ini menandai komitmen legislatif dan eksekutif dalam membangun Kaltim secara terencana dan berkelanjutan.

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Sya’diah, menyampaikan bahwa pembahasan berlangsung melalui pengkajian mendalam dan diskusi lintas fraksi serta perangkat daerah, demi memastikan dokumen tersebut tidak hanya formalitas, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret.

“Dokumen RPJMD harus mampu menjawab persoalan nyata di Kalimantan Timur. Maka kami tidak hanya melihat dari sisi legalitas, namun juga substansi serta daya implementasinya,” ujar Syarifatul saat menyampaikan laporan Pansus.

Ia menekankan bahwa penetapan ini akan diikuti dengan proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat Pasal 92 ayat 3 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebelum berlaku penuh sebagai pedoman pembangunan daerah.

Menurutnya, RPJMD 2025–2029 disusun dengan memperhatikan masukan publik dan catatan strategis, serta fokus pada isu-isu utama seperti pengentasan kemiskinan, ketimpangan wilayah, dan infrastruktur dasar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, turut menegaskan pentingnya tahapan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.

Ia menyebut bahwa peran legislatif bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai penjaga akuntabilitas dan konsistensi pelaksanaan visi pembangunan.

“RPJMD ini akan menjadi acuan lima tahun ke depan. Kita ingin pembangunan tidak hanya fisik, tapi juga menyentuh aspek sumber daya manusia dan keadilan antardaerah,” kata Ekti dalam rapat yang dihadiri lengkap oleh unsur eksekutif.

Selanjutnya, dokumen RPJMD akan dibawa ke Kemendagri untuk diselaraskan dengan RPJMN dan regulasi nasional lainnya. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan program-program prioritas pemerintah provinsi.

Dengan telah disahkannya Perda RPJMD ini, DPRD berharap perangkat daerah dapat bekerja sesuai indikator yang dirumuskan secara partisipatif dan realistis.

Di samping itu, diharapkan terjadi sinergi antara agenda pembangunan ekonomi dan sosial untuk mewujudkan Kalimantan Timur yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing.

Related posts

Hasanuddin: Pengadaan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar untuk AKD DPRD Kaltim Masih Rencana

Firda

DPRD Tegaskan Pembayaran THR Pekerja di Kaltim Wajib Dipenuhi Perusahaan

Firda

Cegah Anak Putus Sekolah, Komisi IV DPRD Kaltim Sosialisasi Program GratisPol

Dhita Apriliani

You cannot copy content of this page