infosatu.co
PEMKOTA SAMARINDA

Jika Temukan Praktik Curang di SPMB 2025, Warga Bisa Lapor Lewat WA dan Website

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, infosatu.co – Pembentukan Tim Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kota Samarinda menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan adil dan profesional.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan secara rinci urgensi dan cakupan tugas tim ini seusai rapat paripurna bersama DPRD di kantor dewan, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Andi Harun, tim pengawas dibentuk sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Ini dirancang untuk menghindari praktik titip-menenitip siswa di sekolah-sekolah tertentu.

“Tim ini bekerja untuk mengawasi pelaksanaan sesuai Permendikdasmen nomor 3 2015. Intinya keinginan kita untuk menghindar dari titip menitip siswa supaya sistemnya lebih berkeadilan,” tegasnya.

Andi Harun menambahkan bahwa pembentukan tim juga bentuk tanggap terhadap surat edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 terkait pengendalian korupsi dan gratifikasi di sistem penerimaan murid baru.

“Turun kita bikin tim, kita juga sudah laporkan ke KPK tentang bagaimana kita menjalankan apa yang dimaksud oleh KPK dalam pengendalian gratifikasi dan korupsi dalam penerimaan siswa baru,” tambahnya.

Tugas Tim Pengawas SPMB ini mencakup tiga aspek utama.

Pertama, memastikan seluruh sekolah menerapkan Permendikdasmen secara konsisten.

Kedua, mencegah praktik pungli, korupsi, dan gratifikasi dalam proses pendaftaran.

Ketiga, memfasilitasi penegakan hukum bagi ASN atau pihak lain yang terbukti melanggar disiplin atau tindak pidana.

Andi Harun juga membuka peluang kerjasama lintas lembaga dengan memberi kuota dua anggota DPRD, khususnya dari Komisi IV, untuk bergabung sebagai anggota pengarah tim.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyebut, keikutsertaan dewan akan memperkuat sistem pengawasan dan transparansi.

“Kita beri kuota dua orang untuk unsur dewan, semisal Komisi IV yang memang membidangi pendidikan, kami memberi akses penuh terhadap pengawasan kinerja tim,” jelasnya.

Tim ini akan bertugas sampai seluruh tahapan SPMB selesai dan melakukan evaluasi menyeluruh atas proses penerimaan.

Andi Harun menyatakan masyarakat juga bisa aktif melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran.

Pemerintah Kota Samarinda menyediakan beberapa kanal pelaporan sebagai sarana pengaduan publik.

Masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp di 0852-4646-3799, atau mengakses situs resmi Inspektorat Samarinda di inspektorat.samarinda.go.id.

Selain itu, tersedia posko pengaduan langsung di lantai 1 Gedung Inspektorat Samarinda, Jalan Dahlia Nomor 9, RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.

“Kami sudah sampaikan platform atau kanal onlinenya atau langsung datang ke posko tim pengawas di Inspektorat. Tentu dengan membawa bukti,” papar Andi.

Masyarakat juga diinformasikan bahwa hingga saat ini telah masuk 8 laporan.

Namun semuanya terkait miskomunikasi administrasi, bukan praktik suap atau gratifikasi.

Semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim.

“Sudah ada 8 pengaduan, tapi dari semua itu tidak ada laporan yang mengarah kepada suap, gratifikasi, atau lainnya. Yang ada adalah menyangkut administrasi, dan semuanya sudah ditangani,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Andi Harun berharap proaktif dari seluruh pihak dalam membangun sistem yang positif khususnya di lingkungan pendidikan.

“Ini adalah langkah kita untuk memperbaiki sistem pendidikan yang fair, jujur, dan berkeadilan,” tutupnya.

Related posts

Festival Budaya Dayak Kenyah Pampang Dicanangkan jadi Skala Internasional

Adi Rizki Ramadhan

Pemkot Samarinda Kembangkan Teknologi AI dalam Tata Kelola Pemerintahan

Emmy Haryanti

Festival Budaya Dayak Kenyah Siap Digelar Kembali 19-22 Juni, Angkat Ekraf dan Seni Tradisi

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page