infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Wagub Apresiasi Reklamasi Tambang PT IMM, Contoh Revegetasi Berkelanjutan

Teks : Wagub Kaltim, Seno Aji melakukan penanaman pohon di lokasi Arboretum 30 Gemilang PT. IMM

Kutai Timur, infosatu.co – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mengapresiasi langkah PT Indominco Mandiri (IMM) dalam menerapkan praktik penambangan yang ramah lingkungan.

Apresiasi tersebut dinyatakan usai serangkaian penilaian lapangan yang difokuskan pada aspek keberlanjutan dan pemulihan ekosistem.

Hal ini disampaikan saat kunjungan ke Arboretum 30 Gemilang milik PT IMM pada Senin, 26 Mei 2025 dan turut serta dalam penanaman bibit pohon ulin bersama Direktur PT IMM, Era Tjahya Saputra, dan Kepala Teknik Tambang, Eddi Susanto.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi agenda monitoring rutin pemerintah provinsi terhadap kegiatan pascatambang di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Seno Aji menyatakan bahwa sepanjang perjalanan menuju lokasi, tidak ditemukan lubang-lubang bekas tambang yang menganga, menandakan penerapan praktik reklamasi yang baik.

Beliau menambahkan bahwa kawasan arboretum seluas 65 hektare tersebut telah berhasil mengembalikan vegetasi asli.

Termasuk pohon-pohon endemik seperti ulin, meranti, dan kapur, serta menjadi habitat bagi satwa liar seperti rangkong dan orangutan.

Seno Aji juga mengungkapkan bahwa PT IMM (Indominco Mandiri) telah memperlihatkan tanggung jawab lingkungan yang nyata dan dapat dijadikan panutan.

Ia menekankan pentingnya perusahaan tambang melakukan reklamasi yang menyeluruh, tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga demi kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem pascatambang.

Dalam kunjungan tersebut, Seno menyaksikan langsung upaya konservasi yang dilakukan perusahaan, termasuk penyediaan fasilitas pembibitan dan pelestarian tanaman endemik.

“Ini kabar baik bagi pemerintah daerah, karena kewenangan pertambangan semua ada di pusat,” ujar Seno Aji, berharap agar pemerintah daerah diberikan kewenangan minimal untuk pengelolaan lingkungan.

Selain itu, PT IMM juga telah melakukan konservasi reklamasi tambang sejak 2001, yang kini ditumbuhi lebih dari 40 jenis tumbuhan, termasuk gaharu, serta 10 jenis tanaman pokok reklamasi.

Selain itu, juga ditumbuhi 30 jenis tanaman secara alami.

Dalam upaya restorasi ekosistem, perusahaan menggerakkan karyawannya untuk mengumpulkan biji tanaman lokal sebagai bagian dari program penghijauan.

Langkah reklamasi PT IMM ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

PP tersebut mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan revegetasi guna memulihkan fungsi lahan setelah kegiatan pertambangan selesai.

Langkah PT IMM ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya di Kalimantan Timur dalam menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh pelaku industri ekstraktif meniru model keberhasilan ini demi keberlanjutan jangka panjang. (Adv/diskominfokaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Rudy Mas’ud: Pembangunan Kaltim Harus Dibarengi Akhlak Mulia

Rizki

UMKM Samarinda Dapat Pemahaman Hukum dalam Bisnis Sehari-hari di Talk Show

Emmy Haryanti

Diskominfo Kaltim Dorong Desa Bangun Creative Hub Pasca Internet Gratis

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page