Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 6 September 2021.
“Instruksi ini berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021,” imbuh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Selasa (24/8/2021).
Dalam instruksi tersebut, ada beberapa tempat yang harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil swab PCR negatif salah satunya yakni di tempat hiburan malam (THM).
THM tetap dibuka dengan maksimal kapasitas sebanyak 25 persen dan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap dijalankan. Bahkan lebih ketat lagi karena harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, menunjukkan kartu vaksin atau hasil swab PCR negatif.
Tidak hanya THM yang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menunjukkan kartu vaksin, namun fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya serta kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal pun demikian.
“Fasilitas umum dan kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lingkungan (kartu vaksin) atau hasil swab PCR negatif,” kata mantan legislator Karang Paci itu.
Fasilitas umum dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen saja. Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan itu diperbolehkan dari pukul 10.00 – 21.00 Wita. (editor: irfan)