infosatu.co
HUKUM

Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki

Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. (foto: ist)

Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Penerangan Hukum menepis terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers dengan nomor 578/060/K.3/Kph.3/08/2021.

“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan bahwa itu tidak benar,” ungkapnya, Kamis (5/8/2021).

Leonard menegaskan kembali bahwa Pinangki Sirna Malasari sudah tidak menerima gaji (diberhentikan) September 2020.

“Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” katanya.

Berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS.

“Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa,” tegasnya.

Dalam waktu dekat lanjut Leonard, Kejagung telah memproses dan akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses,” terangnya.

Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (editor: irfan)

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page