Bontang, infosatu.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.
Dilansir dari halaman Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menjelaskan bahwa aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di beberapa wilayah di Tanah Air.
Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menyikapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Welly Sakius mengatakan peraturan tersebut sudah berlaku di Kota Bontang sejak Senin (27/7/2021).
“Ia jadi untuk calon penumpang kapal yang mau berlayar dari Bontang tujuan Parepare, Awerange, dan sebagainya diwajibkan sudah menerima vaksin minimal dosis pertama,” ungkapnya kepada infosatu.co via telepon seluler, Sabtu (31/7/2021).
Meskipun persyaratan vaksin wajib dipenuhi, penumpang juga tetap wajib menunjukkan pernyataan surat antigen negatif.
“Dasarnya sementara harus pakai vaksin. Berlaku untuk semua kapal,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan arahan dari Kemenhub sehingga persyaratan vaksin untuk calon penumpang tersebut diwajibkan.
“Kecuali medis atau urgent ada keluarga yang sakit, bisa saja berlayar tanpa persyaratan vaksin, tapi tetap harus ada surat keterangan dokter (SKD),” singkatnya. (editor: irfan)