Balikpapan, infosatu.co – Komisi I DPRD Balikpapan bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) melakukan dialog rapat dengan pendapat (RDP) dalam pembahasan terkait tanah di Meeting Room Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (28/7/2021).

Kepala DPPR Tatang Sudirja mengatakan RDP ini terkait KUA PPAS Tahun 2022 khususnya permasalahan pertanahan baik pengadaan tanah maupun tanah lainnya seperti Izin Menguasai Tanah Negara (IMTN) dan sebagainya.
“Yang mana terjadi kesepakatan kesepahaman bahwa di 2022, kita diberikan anggaran yang sesuai tahapan. Kami pikir cukuplah anggarannya sekitar Rp 60 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan dana tersebut digunakan untuk pengadaan tanah, ganti rugi, operasional IMTN. Selain itu digunakan untuk perencanaan ada tahapan tahapan lainnya seperti pengadaan tanah di empat lokasi.
“Untuk sementara hasilnya disepakati,” urainya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean untuk mengutarakan jika anggaran untuk DPPR yang ada di KUA PPAS 2022.
“Yang paling banyak itu adalah pengadaan dan pembebasan tanah di Embung Raden untuk PDAM,” kata Simon.
Kemudian, ia menekankan agar DPPR hati-hati di dalam pembebasan tanah ataupun lahan. Jangan sampai nanti salah bayar. Selanjutnya terkait pelayanan harus juga dimaksimalkan.
“Kami mohon kepada DPPR di dalam pelayanan IMTN supaya berhati-hati dan teliti agar optimal dalam pelayanan. Kalaupun dalam perjalanannya kami sedang mengadakan kajian agar peraturan IMTN itu kalau bisa itu direvisi dalam waktu dekat,” sebutnya. (editor: irfan)