infosatu.co
Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2025 Sesuai Aturan

Kukar, Infosatu.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kesiapan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April mendatang.

PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah sesuai dengan amar putusan MK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga memastikan bahwa anggaran untuk PSU telah dialokasikan dengan tepat.

“Dari sisi pembiayaan sudah disediakan sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Edi Damansyah usai menghadiri penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Rabu, 19 Maret 2025.

Edi turut mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk berpartisipasi dalam PSU dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

“Untuk seluruh masyarakat, mari kita jaga keamanan dan ketertiban serta gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Sebagai informasi, PSU di Kukar merupakan bagian dari perintah MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 24 daerah akibat sengketa hasil Pilkada 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar dalam Pilkada 2024.

Keputusan MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Dengan adanya PSU ini, proses demokrasi di Kukar diharapkan tetap berjalan secara transparan dan adil. (Adv)

Related posts

Bupati Aulia Ajak Jurnalis Tak Hanya Penyampai Kabar, Tapi Juga Mitra Berpikir

Adi Rizki Ramadhan

Aulia-Rendi Fokus Layanan Kesehatan dan Infrastruktur Sejak Hari Pertama

Adi Rizki Ramadhan

Pemkab PPU Studi Tiru Mall Pelayanan Publik ke Kutai Kartanegara

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page