
Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menandatangani addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung kelancaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kesepakatan ini melibatkan Pemkab Kukar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta aparat keamanan dari Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim 0906/Kukar, dan Kodim 0908/Bontang.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan kelancaran PSU dengan menjamin ketersediaan anggaran yang mencukupi seluruh kebutuhan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU Pilkada 2025.
“Pengalokasian anggaran PSU menjadi prioritas, meski kebijakan efisiensi tengah diterapkan. Kami telah menyesuaikan anggaran daerah agar pembiayaan PSU tetap terpenuhi,” ujar Edi Damansyah.
Edi tidak merinci tambahan anggaran dalam addendum NPHD, namun ia memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah strategis untuk mendukung kelancaran PSU.
NPHD ini merupakan tahap akhir dari pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah dikaji.
“Verifikasi anggaran harus melalui mekanisme sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kami berharap finalisasinya tidak menghambat rencana yang telah disusun maupun dukungan pembiayaannya,” jelasnya.
Selain itu, ia meminta semua pihak memahami apabila terdapat penyesuaian dalam proses verifikasi anggaran.
“Jika ada pengurangan dalam verifikasi, mohon dipahami. Itu bukan karena alasan lain, melainkan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Edi Damansyah juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan komitmen dalam NPHD dengan optimal.
“Kita semua ingin PSU berjalan lancar. Menjaga stabilitas dan keamanan di Kutai Kartanegara menjadi hal yang paling utama,” pungkasnya. (Adv)