infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Pemkot Samarinda Perbolehkan Salat Iduladha, Ini Ketentuannya

Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wali Kota Samarinda saat ditemui wartawan di Balai Kota Samarinda, Senin (19/7/2021). (Foto: Friska)

Samarinda, infosatu.co – Pelaksanaan Hari Raya Iduladha merupakan perayaan agama Islam untuk saling berbagi kegembiraan dengan melakukan penyembelihan hewan kurban berupa sapi, kambing, domba ataupun unta.

Setelah hewan-hewan ternak ini disembelih, tahap selanjutnya pembagian daging kurban. Semua pihak boleh mendapatkannya termasuk orang non muslim.

Akan tetapi di masa pandemi ini ada aturan-aturan yang diterapkan pemerintah mulai dari pelaksanaan takbir keliling, Salat Iduladha hingga pembagian daging kurban.

Wali Kota Samarinda Andi Harun membenarkan hal tersebut saat ditemui wartawan di Balai Kota Samarinda, Senin (19/7/2021).

“Saya mengimbau agar Salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Namun apabila pelaksanaan Salat Iduladha tetap terlaksana di masjid, langgar ataupun lapangan harus dipastikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Ruang yang ada harus berjarak, panitia juga harus menjadi satgas di tempatnya masing-masing. Panitia harus bisa mengatur prokes saat pelaksanaan Salat Iduladha, sehingga tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, panitia juga harus memastikan bahwa yang hadir Salat Iduladha merupakan masyarakat yang benar-benar dalam keadaan sehat.

“Perhatikan juga jika mereka memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan, serta jumlah jemaah yang hadir maksimal 50 persen kapasitas tempat salat,” jelasnya.

Kemudian, mantan legislator Karang Paci itu juga melarang adanya takbir keliling menggunakan kendaraan apapun.

“Takbir keliling dilakukan di masjid, langgar, rumah masing-masing ataupun tempat yang tidak menimbulkan kerumunan. Open house dan sejenisnya juga kita larang,” bebernya.

Penyembelihan hewan kurban kata dia, tetap diutamakan terlaksana di rumah potong hewan (RPH) dan sistem pembagiannya akan diantarkan ke rumah masing-masing oleh petugas.

“Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Saya kira masyarakat harus bisa ikut imbauan pemerintah, karena yang kita kasih ini sudah luar biasa. Di daerah lain itu malah dilarang,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika

Proyek Terowongan, Kini Masa Pemeliharaan dan Masih Menjadi Tanggungjawab Kontraktor

Andika

You cannot copy content of this page