infosatu.co
Balikpapan

Eksekusi Lahan oleh Ahli Waris di Somber Balikpapan Tertunda

Balikpapan, infosatu.co – Sumaria Daeng Toba batal mengeksekusi lahan yang menjadi hak warisnya di Somber Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 15 Januari 2025.

Rencana eksekusi lahan itu seiring terbitnya putusan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan dari PTUN tersebut menjadi dasar untuk mengambil alih tanah seluas 3,8 hektare. Adapun lokasinya berada di wilayah enam RT, yaitu RT 03, RT 45, RT 58, RT 01, RT 54, dan RT 55. Kondisinya saat ini sudah berdiri rumah penduduk.

Menindaklanjuti batalnya rencana eksekusi tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Lurah Batu Ampar menginisiasi mediasi dengan pihak warga.

Camat Balikpapan Utara Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan bahwa mediasi bertujuan menyelesaikan polemik secara baik dan damai. “Kami atas nama pemerintah mengharapkan hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Saya akan mediasi hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Fadli Pathurrahman akan menghubungi pihak Badan Pertahanan Negara (BPN). Untuk pertemuan selanjutnya dijadwalkan pada 10 hari ke depan yang terhitung sejak 15 Januari 2025.

Inisiatif itu mendapat respon positif dari pihak Sumaria. “Saya siap menunggu permintaan camat dan jajaran untuk menunggu 10 hari ke depan dari sekarang,” kata Sumaria.

Related posts

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Wali Kota Balikpapan Beri Hadiah Umrah Bagi Jemaah Tarawih

Lilik

Leave a Comment

You cannot copy content of this page