infosatu.co
KPU Kaltim

KPU Beri Masa Perbaikan LPSDK Bagi Paslon, Ini Batas Waktunya

Teks: Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) memberi kesempatan bagi seluruh pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga 25 Oktober 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Kamis (26/9/2024) sore.

Menurutnya, masa perbaikan LPSDK itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye yang mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Batas akhir pengunggahannya di LPSDK 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang,” katanya.

Selanjutnya pihak KPU Kaltim akan kembali memeriksa semua dokumen yang masuk. Jika terdapat kekurangan, paslon akan diberikan tanda terima perbaikan oleh KPU pada 25 Oktober 2024.

Kemudian, paslon diwajibkan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu satu hari setelah menerima pemberitahuan.

“Paslon yang menerima catatan perbaikan wajib melengkapinya melalui Sikadeka pada tanggal 26 Oktober 2024 paling lambat pukul 23.59 WITA,” jelas Suardi.

KPU Kaltim pun berharap seluruh paslon memanfaatkan waktu perbaikan dengan baik agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024 setelah seluruh perbaikan diperiksa.

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Related posts

Pemkot Samarinda akan Bangun RS Kelas Internasional

Emmy Haryanti

Unggul di 8 Daerah, Rudy-Seno Kalahkan Paslon Petahana di Pilgub Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Tentukan Cagub dan Cawagub Terpilih, KPU Kaltim Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page