Bontang, infosatu.co – Sesuai dengan arahan Instruksi Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat di 43 kabupaten/kota salah satunya di Bontang, maka Pemkot melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang mengambil sikap untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.

Adapun berbagai macam kebijakan pun telah disepakati seperti tidak boleh menggelar resepsi pernikahan, akad nikah wajib dilaksanakan di KUA dengan jumlah terbatas hanya 10 orang dan jam operasional kafe juga dibatasi hingga mewajibkan take away (dibawa pulang). Sementara untuk tempat ibadah, wisata, hiburan pun ditutup sementara.
Dalam rapat evaluasi PPKM yang dihelat di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (6/7/2021), Kasi Pendidikan Islam Kemenag Bontang Ali Mustofa mengusulkan agar Salat Iduladha ditiadakan. Hal itu dilakukan guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Bontang.
“Sesuai dengan keputusan Kemenag pusat yang tidak memperbolehkan wilayah zona oranye dan merah untuk menggelar salat berjamaah dan kita sudah berada di zona merah,” ungkapnya dalam rapat.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase meminta agar keputusan peniadaan Salat Iduladha tidak diputuskan secara tergesa-gesa, sebab ia menilai hal itu sangat sensitif.
“Kita akan putuskan saat mendekati hari H, sambil kita tinjau kondisi yang ada. Ini masalah sensitif, jadi jangan terburu-buru,” tegasnya. (editor: irfan)