infosatu.co
KPU Kaltim

Bapaslon Kepala Daerah Sudah Bisa Buka RKDK, Ini Ketentuannya

Samarinda, infosatu.co – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah sudah dapat membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

RKDK ini merupakan wadah penerimaan dana kampanye berupa uang bagi bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Menurut Suardi, dana kampanye yang masuk ke RKDK dipisahkan dari rekening paslon, partai politik atau gabungan partai politik. Kegunaannya khusus untuk kebutuhan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 14 Rancangan PKPU.

“Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka RKDK pada bank umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Suardi mengatakannya usai Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, RKDK yang dibuka tersebut harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi mereka.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.” katanya.

Adapun penerimaan dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye yang merupakan bagian dari tahapan pilkada. Setelah tahapan itu rampung maka RKDK harus ditutup.

“Kemudian, pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.

Suardi mengingatkan bahwa dalam perjalanannya terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam panjang jumlah karakter pada penulisan nama di RKDK.

“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Dan karakternya tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” pungkasnya.

Related posts

Pemkot Samarinda akan Bangun RS Kelas Internasional

Emmy Haryanti

Unggul di 8 Daerah, Rudy-Seno Kalahkan Paslon Petahana di Pilgub Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Tentukan Cagub dan Cawagub Terpilih, KPU Kaltim Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page