infosatu.co
KPU Bontang

Basri Rase dan Najirah Mulai Cuti 3 September – 23 November untuk Kampanye

Teks: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa.

Bontang, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menerima surat persetujuan cuti bagi bakal calon kepala daerah petahana Basri Rase dan Najirah dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik.

Surat yang diterima pada 3 September 2024 ini menetapkan masa cuti bagi keduanya mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Azis Maidy Muspa menyatakan kekhawatirannya tentang potensi tumpang tindih antara masa cuti dengan periode kampanye Pilkada Bontang.

Menurutnya, hal ini perlu diperjelas agar tidak terjadi pelanggaran aturan kampanye. “Kami khawatir jika pada 24 November, saat kampanye masih berlangsung, mereka sudah tidak dalam masa cuti tetapi tetap berkampanye,” ujar Azis saat diwawancarai, Sabtu (7/9/2024).

Pernyataan ini merujuk pada kemungkinan skenario di mana masa kampanye masih berlangsung setelah masa cuti berakhir.

KPU Bontang hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat terkait masa kampanye. Azis menjelaskan bahwa aturan kampanye dalam juknis masih bisa berubah.

“Jika juknis menetapkan masa kampanye dimulai tiga hari sebelum pencoblosan, maka masa cuti yang berlaku hingga 23 November sudah sesuai. Namun, jika juknis menetapkan masa kampanye dimulai dari tanggal pencoblosan, maka cuti harus disesuaikan,” tambahnya.

Azis juga menegaskan pentingnya menunggu kepastian dari juknis, sehingga tidak ada kebingungan di kalangan kandidat dan masyarakat.

“Tanggal kampanye dalam juknis masih bisa berubah, tapi kalau di surat Pj Gubernur, kita tidak tahu,” pungkasnya.

Surat cuti dari Pj Gubernur Kaltim merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

“Cuti ini adalah syarat yang harus dipenuhi kepala daerah petahana saat berkampanye, bukan untuk pencalonan itu sendiri, melainkan syarat untuk kampanye,” jelas Azis.

Basri Rase dan Najirah merupakan dua bakal calon kepala daerah yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. Pada kontestasi pilkada mendatang, mereka pecah kongsi dan sama-sama menjadi bakal calon wali kota.

Untuk menghindari penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, mereka yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah pertahanan wajib menjalani cuti.

“Jika mereka cuti, semua tugas pemerintahan akan diserahkan kepada pejabat sementara (plt),” terang Azis.

Azis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye ini, terutama terkait masa cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara.

“Jangan sampai salah paham bahwa tanpa surat cuti mereka tidak akan ditetapkan sebagai calon. Surat cuti ini murni untuk masa kampanye, bukan untuk syarat pencalonan,” jelasnya.

Lebih lanjut, surat cuti tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali tidak menyalahgunakan kekuasaannya selama masa kampanye.

Related posts

Neni-Agus Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih

Adi Rizki Ramadhan

Pilgub Kaltim, Rudi-Seno Tumbangkan Paslon Petahana di Bontang

Erika Daniah

Real Count KPU Bontang, Neni-Agus Unggul dengan Perolehan Suara 41.081

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page