infosatu.co
DPRD KALTIM

Fraksi PAN Menilai Keberadaan Perda Perlindungan Naker Lokal Mendesak

Samarinda, infosatu.co – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perlunya regulasi yang mengatur permasalahan tenaga kerja (naker) lokal.

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, termasuk memberikan jaminan dan kepastian kepada perusahaan dan pihak pekerja,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Salah satunya, penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi mengenai pendapat Pj Gubernur Kaltim terkait nota nenjelasan dua raperda inisiatif DPRD Kaltim.

Dua raperda inisiatif DPRD Kaltim adalah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Selanjutnya, terkait Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

Lebih lanjut diharapkan pembuatan raperda ini tetap memperhatikan seluruh aspek ketentuan hukum, prinsip akuntabel, sistem penempatan kerja, dan sistem upah.

Dengan ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kaltim akan memberikan harapan kemajuan daerah. Hal ini sekaligus memberi tantangan dari segala aspek termasuk aspek ketenagakerjaan lokal.

“Tenaga kerja dari luar Kaltim yang memiliki kemampuan skill, dan banyaknya tenaga kerja asing. Hal ini merupakan permasalahan bagi tenaga kerja lokal,” ungkap Baharuddin.

“Hal tersebut juga akan menyebabkan persaingan tenaga kerja dan mempersempit lapangan pekerjaan tenaga kerja lokal,” sambungnya.

Baharuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan Perda (Baperda) atas inisiatif pembentukan raperda tersebut.

“Kami berharap raperda bisa berjalan sebagaimana semestinya dan dapat berlaku secara optimal. Kami juga berterima kasih atas respon positif Pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya

Selain itu, rapat tersebut juga membahas mengenai penetapan pembahas tiga Raperda oleh DPRD Kaltim.

Related posts

DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui APBD-P 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Rizki

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page