Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Administatif Pemilu Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 dengan melakukan sidang pemeriksaan.
Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu terbuka tersebut digelar di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kaltim, Jalan MT.Haryono Nomor 128 Kota Samarinda, Minggu (17/3/2024).
Dalam pembukaannya, anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menyampaikan bahwa pihak pelapor dalam dugaan pelanggaran ini adalah Tri Sukma Putra. Sedangkan pihak terlapornya adalah 49 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kaltim.
Para pihak terlapor ini meliputi PPK di wilayah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Sidang pemeriksaan ini dengan agenda pembacaan laporan dan jawaban terlapor, pembuktian, dan sekaligus laporan diadakan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum,” katanya.
Dalam permasalahan ini, pihak Tri Sukma Putra melaporkan adanya pelanggaran adminitrasi Pemilu DPR RI. Hal ini mengenai tata cara dan prosedur rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan di semulan daerah kabupaten/kota dapil Kaltim.
Lebih lanjut, terdapat jumlah perbedaan suara berdasarkan model C hasil salinan DPR RI dengan model D hasil kecamatan DPR RI. Akibatnya, menghasilkan penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) secara signifikan dengan mengurangi suara Partai Demokrat.
Menurut pelapor kejadian yang berlangsung sejak 17 Februari hingga 2 Maret 2024 ini mengubah hasil Pemilu 2024 anggota DPR RI di Kaltim.
Mengenai laporan tersebut, pihak terlapor dari PAN memberikan beberapa tanggapan dan sanggahan atas laporan tersebut.
Terlapor menyampaikan bahwa pemilu dilaksanakan dan diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Selain itu, seluruh perangkat di bawahnya juga terlibat dalam pengawasan sesuai dengan mekanisme, tahapan, prosedur, dan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, setiap proses pemilu berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan penuh tanggung jawab. Semua pihak dapat mengakses dan menyaksikan sehingga potensi pelanggaran dalam setiap proses mudah diketahui.
Selain itu, proses tahapan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi juga diawasi oleh Bawaslu dan saksi dari partai politik. Para pihak terkait juga telah melakukan koreksi, menyetujui, dan menandatangani secara hasil rekapitulasi termasuk Partai Demokrat.
Terlapor menilai perbedaan rekapitulasi hasil D Kecamatan DPR TI dengan D salinan DPR RI mengindikasikan sikap tidak konsisten, tidak cermat serta tidak kompeten saksi Partai Demokrat di tingkat kecamatan dalam proses rekapitulasi.
Akibatnya, PAN sebagai pihak terlapor menolak tudingan penggelembungan dan penambahan suara karena meyakini bahwa hasil suara tersebut adalah hasil yang peroleh dari kerja keras PAN.