infosatu.co
Info Haji

Penduduk Teluk Menunggu Pengumuman Musim Umrah Baru

Riyadh – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi umumkan berlangsungnya musim umroh baru bagi warga negara dan penduduk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), termasuk Kerajaan.

Warga negara dan penduduk negara-negara GCC kini dapat mengajukan izin umroh melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna, setelah suksesnya musim haji tahun ini.

Persyaratan Kesehatan yang Diperlukan

Dilansir di Arab News, Rabu (12/7/2023), aplikasi Nusuk dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan izin melakukan umroh dan mengunjungi Rawdah Suci di Masjid Nabawi di Madinah.

Sementara, Tawakkalna untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan yang memerlukan.

Baru-baru ini, Kementerian Haji Saudi juga mengumumkan Muslim dari luar wilayah GCC akan dapat melakukan umroh mulai awal tahun baru Islam. Perayaan 1 Muharram perkiraan jatuh pada Selasa atau Rabu pekan depan.

Meningkatkan Semua Perusahaan dan Lembaga

Dalam pelaksanaan musim umroh 1445 H nanti, Kementerian Haji juga telah mengingatkan semua perusahaan dan lembaga umroh. Untuk mematuhi dokumen kontrol layanan jamaah, dan pengunjung Masjid Nabawi dari luar Saudi.

Dokumen tersebut memuat kebijakan bahwa jamaah umroh dengan kategori usia di bawah 18 tahun harus bersama pendamping.

Reservasi layanan yang terkontrak juga harus masuk dalam program, mencakup layanan utama yang membutukan untuk mengeluarkan izin umroh. Maksud layanan tersebut adalah tempat tinggal, transportasi di dalam Arab Saudi, asuransi, serta layanan darat.

Adapun durasi program umroh harus sesuai dengan masa tinggal jamaah yang sebenarnya di dalam Kerajaan. Bisa melakukan umrah sejalan dengan validitas residensi (Iqama). Tidak melebihi 90 hari sejak tanggal memasuki Arab Saudi, atau maksimum tanggal 29/11/1445 H.

Related posts

Kemenag Samarinda Tunggu Regulasi Pembatasan Usia Jemaah Haji

Emmy Haryanti

Kemenag Rejang Lebong Sambut Kepulangan Haji Tambahan

Mundzir

Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Pembicaraan Damai Ukraina-Rusia

Mundzir

Leave a Comment

You cannot copy content of this page