Bontang, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang kini mulai memasuki tahap pembahasan awal salah satunya yakni tentang Raperda Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking saat ditemui usai melakukan rapat bersama tim asistensi Raperda yang juga melibatkan dinas terkait di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/6/2021).
Dijelaskan Raking bahwa Raperda Anjal dan Gepeng merupakan upaya pihaknya untuk mengantisipasi adanya peningkatan keberadaan mereka yang sudah diorganisir.
“Bontang ini sebenarnya kota yang masih tertib anjal dan gepeng karena kita ini salah satu kota industri,” ungkapnya kepada infosatu.co.
Ia menambahkan DPRD Bontang sudah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman.
Sehingga kini pihaknya akan menyelesaikan Raperda Anjal dan Gepeng bahkan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Itu juga nanti akan kami bahas,” bebernya.
Dari hasil rapat tersebut pihaknya memberikan batas waktu tiga minggu kepada dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan kajian. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tertinggal.
“Karena harus dikaji dulu. Jangan sampai Perdanya sudah jadi malah ada yang ketinggalan,” pungkasnya. (editor: irfan)