Samarinda, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah menginstruksikan enam cabang dinas dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MMKS) Samarinda untuk membuat petunjuk teknis (juknis) turunan terkait PPDB 2021.
Enam cabang dinas ini mencakup sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Cabang dinas pertama berkedudukan di Balikpapan, wilayah kerjanya di Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).
Cabang dinas kedua berkedudukan di Sangatta, wilayah kerjanya di Kutai Timur (Kutim) dan Bontang. Kemudian, cabang dinas ketiga berkedudukan di Tenggarong, wilayah kerjanya hanya di Kutai Kartanegara (Kukar).
Cabang dinas keempat berkedudukan di Sendawar, wilayah kerjanya di Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Sedangkan cabang dinas kelima berkedudukan di Tanah Paser atau Grogot, wilayah kerjanya di Paser.
Terakhir, cabang dinas keenam berkedudukan di Tanjung Redeb, wilayah kerjanya di Berau. Sementara, untuk Ibu Kota Provinsi yakni Kota Tepian itu juknisnya dibuat oleh MMKS Samarinda dan ditandatangani langsung Kadisdikbud Kaltim.
Hal tersebut dibenarkan Kadisdikbud Kaltim melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Kris Suhariyatno saat dihubungi media ini melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.
Namun kata Kris, cabang dinas Balikpapan itu mengeluarkan dua juknis PPDB 2021. Satu berlaku untuk Balikpapan, satu untuk PPU. Sedangkan 5 cabang dinas lain masing-masing mengeluarkan satu saja.
Lanjutnya memberikan contoh, cabang dinas kedua itu wilayah kerjanya di Kutim dan Bontang, akan tetapi mereka hanya mengeluarkan satu juknis saja meskipun menangani dua wilayah kerja.
“Jadi 6 cabang dinas itu mengeluarkan 7 juknis, ditambah 1 di Samarinda jadi totalnya ada 8 juknis untuk PPDB 2021 di Kaltim. Berhubung Samarinda tidak ada cabang dinas, maka yang menandatangani juknis untuk Samarinda adalah Kadisdikbud Kaltim,” ungkapnya kepada infosatu.co.
Meskipun juknis diatur masing-masing cabang dinas, Kris juga membeberkan persentase jalur pada PPDB 2021 ini. Dimana, Disdikbud Kaltim tetap berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, prestasi maksimal 30 persen dan jalur perpindahan orang tua dan anak kandung guru maksimal 5 persen.
Ia membeberkan, jalur zonasi itu kalau di daerah lain bisa saja dilebihi, contohnya di Mahulu atau PPU mungkin saja jalur prestasi itu tidak digunakan. Apabila tidak digunakan maka akan menambah atau memperbesar jalur zonasi.
“Makanya dikatakan minimal sekian persen, berarti bisa ditambah tergantung jalur lain digunakan atau tidak. Masing-masing sekolah yang akan mengatur, yang jelas kita sudah memberikan minimal dan maksimalnya,” tegasnya. (editor: irfan)