infosatu.co
DPRD KALTIM

Tiyo Desak Gubernur Buat Pergub PBH, Ini Tanggapan Eksekutif

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono bersama seorang Advokat Naja Mudin saat ditemui infosatu.co diGedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam.

Sosper ini terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) yang nantinya pemerintah akan memberikan fasilitas pada masyarakat kurang mampu.

Akan tetapi, Perda yang dibuat dan disahkan ini belum didampingi peraturan gubernur (Pergub) di dalamnya.

Sehingga, membuat politikus Golkar Dapil Samarinda tersebut benar-benar mendorong dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera mengeluarkan Pergub.

“Saya minta Gubernur Kaltim segera membuatkan Pergub terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019,” ungkap Tiyo, sapaan akrabnya.

Sebab, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini sudah selesai bahkan telah disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat luas. Maka harus dibuatkan Pergub agar segera bisa diimplementasikan.

Ditanya terkait kendala apa yang terjadi, sehingga Pergubnya belum dibuat, Tiyo membeberkan jika Pergubnya sedang digodok oleh pihak bersangkutan.

“Bahasanya seperti itu, makanya nanti akan kita panggil untuk segera membuat Pergub. Tugas kita saat ini hanya mensosialisasikan,” jelasnya.

Senada dengan Tiyo, Naja Mudin seorang advokat yang memberikan materi saat Sosper mengatakan jika Perda ini tidak dibuatkan Pergub maka akan menjadi dilema.

Jangan sampai sudah tersosialisasi secara menyeluruh di Kaltim, masyarakat sudah tahu ada Perda PBH tapi tidak ada Pergubnya yakni aturan lanjutan. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya untuk apa dibuat dan disosialisasikan.

“Ngapain diberi tahu ke kami kalau itu belum bisa diimplementasikan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, media ini menemui Gubernur Kaltim Isran Noor di depan kantor orang nomor satu di Benua Etam tersebut. Katanya, apabila sudah ada Perda, maka tidak perlu lagi ada Pergub.

“Kalau Perda ngapain ada Pergub lagi, tinggal disosialisasikan,” terangnya.

Menurutnya, Pergub itu sebuah aturan yang bisa digunakan sebagai payung hukum kegiatan sebelum adanya Perda.

“Jika ada hal mendesak maka pakai Pergub, kalau sudah ada Perda ngga perlu lagi adanya pergub. Tinggal disosialisasikan saja agar masyarakat tahu,” katanya pada infosatu.co. (editor: irfan)

Related posts

Ekti Imanuel Dorong Optimalisasi Program Sekolah Rakyat di Kaltim

Emmy Haryanti

Pemprov Kaltim Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Pembangunan SMA Baru Balikpapan

Emmy Haryanti

DPRD Kaltim: Yayasan Melati Harus Patuh Putusan MA, 12 Ruang SMAN 10 Akan Diambil Alih

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page