infosatu.co
NASIONAL

6-17 Mei 2021, Penerbangan Tidak Dihentikan Untuk Orang Dikecualikan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim AFF Sembiring saat dimintai keterangan persnya di Lantai 3 Ruang Crystal Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Selasa (27/4/2021). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran dari 6-17 Mei 2021 berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim AFF Sembiring khawatir jika pada 6 – 17 Mei itu terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim.

“Kita ingin membantu masyarakat agar lebih tertib dan murni dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan terpaparnya Covid-19,” ungkapnya di Lantai 3 Ruang Crystal Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Selasa (27/4/2021).

Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya, bandara tidak ditutup. Itu artinya, penerbangan tetap beroperasional. Namun, masyarakat tidak bisa bebas berpergian antar provinsi.

Hanya orang-orang dikecualikan yang diperbolehkan seperti pekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, pelayanan kesehatan darurat dan lainnya.

Tentunya, dengan dua syarat yakni surat kesehatan dan keterangan perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) untuk mereka yang ingin bepergian melalui transportasi udara.

Sembiring menambahkan, begitu pun terkait pelayanan operasional lainnya yang tidak boleh dihentikan seperti layanan darat antar kabupaten/kota.

“Artinya pelayanan tetap beroperasi dan hanya diperuntukkan bagi orang-orang dengan kriteria dikecualikan. Tetapi, tetap penuhi persyaratan dan dokumen perjalanan yang disyaratkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengecualian ini berlaku kepada seluruh masyarakat dari 6-17 Mei 2021. Apabila ingin melakukan kunjungan kemana pun di dalam Kaltim diingatkan agar membawa surat keterangan dari lurah.

“Jadi tidak ada istilah kita tutup total, sebab ada pengecualian dan syarat yang dapat digunakan masyarakat,” terangnya. (editor: irfan)

Related posts

Dua Belas Perusahaan Pelanggar TKA Ditindak dan Bayar Denda Rp4,48 Miliar

infosatu

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Jangan Hanya Datang Saat Musibah Sudah Terjadi

Dewi

Yassierli Minta Peserta Magang Tidak Hanya Membawa Pengalaman Tapi Kompetensi

Dewi

You cannot copy content of this page