Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota Samarinda secara resmi meluncurkan program Desa Cantik (Cinta Statistik), sebuah inisiatif kolaboratif bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data (data-driven policy).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan, memiliki dasar yang akurat dan presisi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa peluncuran program ini berfokus pada tiga pilar utama.
Yakni peningkatan literasi serta infrastruktur data di tingkat kewilayahan, standarisasi data, dan penggunaan data tersebut sebagai kompas utama penyusunan anggaran.
Hal ini dinilai krusial agar pembangunan daerah tidak melesat dari target yang telah ditetapkan.
“Desa Cantik Statistik ini dalam rangka penguatan tata kelola pengambilan keputusan dan kebijakan kita yang berbasis data. Tujuannya agar program kita itu tepat sasaran. Kalau programnya tepat sasaran, maka APBD-nya tidak akan boros,” ujar Andi Harun, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, penggunaan data yang akurat bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga arah pembangunan daerah.
Dengan merujuk pada basis data yang valid, setiap keputusan politik dan kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan efektivitasnya.
“Pembangunan daerah yang diarahkan berbasis data itu sama saja menjaga arah pembangunan daerah menjadi tepat sasaran dan terarah, sesuai dengan basis data yang telah menjadi rujukan bagi penyusunan program di daerah,” tambahnya.
Andi Harun juga menggarisbawahi tantangan “fragmentasi data” yang selama ini menjadi kendala birokrasi.
Ia menyoroti praktik lama di mana setiap perangkat daerah cenderung menyimpan data secara mandiri tanpa adanya standarisasi yang jelas terkait verifikasi dan validasi di lapangan.
“Kenapa selama ini data kita terpecah-pecah? Karena masing-masing perangkat daerah menyimpan datanya di kantor masing-masing yang belum tentu terstandarisasi,” katanya.
“Standarisasi itu mulai dari verifikasi sampai tingkat akurasi berdasarkan fakta di lapangan. Fragmentasi inilah yang kita hindari,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kota Samarinda kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Satu Data Samarinda.
Melalui sistem ini, seluruh data dari tingkat bawah hingga dinas terkait akan diintegrasikan ke dalam satu pintu.
“Jadi tidak ada lagi data yang terfragmentasi. Begitu dibuka dan dibutuhkan, mulai dari pemerintah nasional sampai publik, maka data kita itu data yang sama. Data yang terkelola oleh satu sistem,” pungkasnya.
