infosatu.co
DPRD BONTANG

Irfan: Covid-19 Jangan Jadi Alasan Perusahaan Tak Bayar THR

Muhammad Irfan, anggota komisi l DPRD Bontang saat memberi keterangan persnya di Gedung Sekretariat Dewan, Selasa, (20/4/2021). (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap karyawan yang bekerja dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal THR bagi pekerja.

Namun di tengah pandemi Covid-19 khususnya operasional perusahaan mengalami penurunan lantaran tidak maksimal.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi l DPRD Muhammad Irfan meminta pihak perusahaan di Bontang agar tetap memberikan THR pada setiap karyawan.

“Karyawan wajib mendapatkan satu pokok gaji,” ungkapnya, Selasa (20/4/2021) kemarin.

Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak THR karyawan.

“Kami memahami kondisi perusahaan mengalami pasang surut akibat pandemi Covid-19, namun bukan berati tidak bisa membayar,” urainya kepada infosatu.co.

Politikus PAN itu menyarankan agar perusahaan memberikan secara bertahap, yakni melakukan pembayaran dua kali sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Paling tidak mencicil bertahap. Sehingga tidak ada alasan untuk memberikan hak bagi karyawan,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia berharap agar karyawan tidak mendesak pihak perusahaan. Sebab tidak bisa dipungkiri kondisi perusahaan memang kurang baik.

“Karyawan juga harus memaklumi kondisi perusahaan jangan sampai memaksa, toh kalau kondisinya baik-baik saja ya harus tetap dibayar,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

You cannot copy content of this page