Reporter: Emmi – Editor: Irfan
Bontang, Infosatu.co – Meski di tengah adanya pandemi Covid-19, namun tahapan Pilkada Bontang 2020 terus berlanjut. Untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa mengikuti proses Pilkada serentak dan menyalurkan hak suaranya.
Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Erwin pada Jumat, (26/6/2020). Ia mengutarakan bahwa pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tetap bisa ikut memilih.
Lanjut Erwin bahwa situasi Pilkada Bontang tahun ini tidak jauh berbeda dengan pemilihan sebelumnya, yaitu warga dapat menggunakan hak pilihnya meski sedang dirawat di rumah sakit.
“Pemilihan akan dilayani oleh TPS terdekat dari rumah sakit,” ucapnya kepada infosatu.co.
Ia menambahkan setidaknya dua hari sebelum pemilihan KPU sudah mengantongi data jumlah pasien yang akan ikut memilih. Sehingga nantinya kotak suara, bilik suara, dan surat suara akan digeser ke rumah sakit.
“Namun hal yang berbeda pada pilkada kali ini yakni petugas yang melayani di hari pemilihan akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Sebelumnya mungkin dari petugas TPS mungkin hanya menggunakan masker, akan tetapi pada Pilkada Bontang tahun ini petugas akan dilengkapi baju hazmat,” jelasnya.